Terkait Kasus Istri Sekda, Begini Penjelasan Komisi IV DPRD Ogan Ilir Usai Panggil Inspektorat Dan Disdikbud

Terkait Kasus Istri Sekda, Begini Penjelasan Komisi IV DPRD Ogan Ilir Usai Panggil Inspektorat Dan Disdikbud

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Ketika Melakukan Pemanggilan Terhadap Pihak Inspektorat dan Disdikbud terkait Kasus Istri Sekda OI Rosmalinda.--

OGANILIR,PALPOS.ID - Komisi IV DPRD telah memanggil pihak Ispektorat serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir terkait kasus sertifikasi yang melibatkan Rosmalinda Istri Sekretaris Daerah (Sekda) OI Muhsin Abdullah.

Pemanggilan terhadap kedua instansi Pemkab Ogan Ilir itu guna meminta penjelsan atas tindak lanjut terhadap kasus guru sertifikasi yang dikabarkan tak menunaikan kewajibanya tahunan lamanya. Istri Sekda OI, Rosmalinda yang diketahui mengajar di SMP N 1 Indralaya.

Pemanggilan oleh Komisi IV DPRD Ogan Ilir tersebut bertempat di ruang rapat Komisi Gedung DPRD Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya. Selasa, 18 Juli 2023.

BACA JUGA:Inspektorat Ogan Ilir Dalami Kasus Istri Sekda Yang Dikabarkan Tak Ngajar Tahunan Lamanya

Diungkapkan ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah, bahwa mekanisme pencairan terhadap yang bersangkutan (Rosmalinda) telah memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri No 4 Tahun 2022.

"Secara teknis dan regulasi maupun dapodik sudah memenuhi secara registrasinya. Serta telah di rekomendasikan oleh kepala sekolah SMP N 1 Indralaya maka pencairan itu di laksanakan," ungkap Amir.

Dari hasil investigasi dan informasi pihak Inspektorat lanjut Amir kasus tersebut memang berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Akan tetapi pada tahun 2021 masih dalam suasana Covid-19 sehingga masih dibenarkan dengan keterangan dari kepala sekolah," jelasnya.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Ogan Ilir Akan Panggil Inspektorat dan Pihak Terkait Lainnya Soal Kasus Istri Sekda

Kemudian, pada tahun 2022 juga masih suasana Covid-19 yakni dari Januari hingga Juli 2022.

Kemudian dari Juli hingga Desember 2022 sistem belajar mengajar tatap muka terbatas sehingga masih di benarkan oleh Kemendagri serta keterangan mentri keuangan dimana dana pencaiaran sertifikasi bukan hanya di Ogan Ilir tapi di seluruh Indonesia.

"Di terangkan tadi oleh pak Hadi (Pejabat Inspektorat) bahwa dana sertifikasi yang bermasalah yakni di triulan pertama tahun 2023 yakni di bulan Januari, Februari,Maret. Kemudian di bulan selanjutnya atau triulan kedua tidak dicairkan lagi," ungkap Amir.

BACA JUGA:Vidio VCS Bokeh Oknum Nakes Gegerkan Jagat Maya di Ogan Ilir

Dirinyapun menyampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah dipindah tugaskan ke bagian Sekretariat Daerah Pemkab Ogan Ilir.

Meski demikian, dia menambahkan saat ini kasus tersebut masih berproses di bagian Insfektorat Pemkab Ogan Ilir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: