Selain Usul Pemekaran 2 Provinsi di Aceh, Kabupaten Aceh Raya Harus Terwujud, Ini Alasannya

Selain Usul Pemekaran 2 Provinsi di Aceh, Kabupaten Aceh Raya Harus Terwujud, Ini Alasannya

Selain usul pemekaran 2 provinsi di Aceh, calon Kabupaten Aceh Raya terus diperjuangkan agar terwujud--

PALEMBANG, PALPOS.ID – Selain usul pemekaran 2 provinsi baru pemekaran Aceh.

Masyarakat Aceh juga terus memperjuangkan pembentukan calon daerah otonomi baru (DOB) Aceh Raya.

Calon Kabupaten Aceh Raya merupakan pemekaran dari Aceh Besar  yang meliputi 7 kecamatan.

BACA JUGA:Usul 2 Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Aceh untuk Jaga Keutuhan NKRI

7 kecamatan  yang berabung yakni : Lhoong, Lhoknga, Leupung, Peukan Bada, Pulau Aceh, dan Darul Imarah dan Darul Kamal.

Rencana pembentukan calon Kabupaten Aceh Raya ini sudah memenuhi semua persyarakatan.

Saat ini masih menunggu Presiden mencabut moratorium penghentian pemekaran secara nasional. 

BACA JUGA:Sumatera Selatan Provinsi Paling Rajin Pemekaran Wilayah, 3 Provinsi Baru Masih Dibahas

Upaya  mencari kemudahan di tingkat nasional termasuk perjuangan dicabutnya moratorium, maka dibentuk Forum Koordinasi Nasional (Forkonas).

Sementara Sekda Aceh Besar, Sulaimi  mengatakan Pemkab Aceh Besar tidak keberatan dengan pembentukan Aceh Raya.

Namun dia menyarankan harus dipersiapkan dan pertimbangan yang matang.

BACA JUGA:Ternyata Disini Calon Ibukota Provinsi Pulau Sumbawa Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur

Di sisi lain anggota DPRA, Abdurahman Ahmad mengungkapkan sangat mendukung untuk terwujudnya dan terbentuk CDOB Aceh Raya dari Aceh Besar.

Terpenting saling menyuport tidak saling menyalahkan dalam bekerja, juga mengkreditkan satu dengan yang lainnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: