Pengembangan Kasus Penjualan Aset Pemda

Pengembangan Kasus Penjualan Aset Pemda

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam saat press release pencapaian kinerja Kejari Muara Enim.--

Tersangka menjual aset tersebut tanpa izin dengan harga Rp74.822.400  yang masuk ke rekening pribadi. Setelah menerima Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP timbul kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610,99. 

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Prdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.

BACA JUGA:Peringati Harla ke-25, PKB OKI Santuni 21 Anak Yatim

Sedangkan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum 4 tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun.

Dalam perkara ini, Kejari Muara Enim juga menerima uang titipan dengan total Rp374.822.400,- dimana Rp74.822.400 merupakan titipan dari tersangka dan Rp300 juta dari saksi PT RMK.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: