Tiga Syarat Pembentukan Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh, Ini Penjelasan Pihak Kemendagri...

Tiga Syarat Pembentukan Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh, Ini Penjelasan Pihak Kemendagri...

Tiga Syarat Pembentukan Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh, yakni syarat administrasi, teknis dan geografis.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Provinsi Aceh Bakal Bentuk 2 Provinsi Daerah Otonomi Baru, Lagi-lagi Alasan Pemerataan Pembangunan...

Setelah melakukan pemekaran wilayah atau pemekaran daerah, maka provinsi induk atau Provinsi Aceh menyisakan 2 kota dan 3 kabupaten.

Yaitu Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh. Kemudian, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya.

Sementara luas wilayah Provinsi Aceh nantinya 7.343,91 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk 1.250.843 jiwa.

Jadi itulah rencana 3 usulan calon provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Aceh.

BACA JUGA:Usulan Provinsi Pulau Sumbawa Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat Jadi Prioritas DPD RI

BACA JUGA:Calon Ibukota Provinsi Pulau Sumbawa Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat Berubah Nama

Yakni dengan bentuk Provinsi Aceh Leuser Antara, Provinsi Aceh Barat Selatan dan Provinsi Samudra Pase. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: