Tiga Syarat Pembentukan Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh, Ini Penjelasan Pihak Kemendagri...

Tiga Syarat Pembentukan Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh, Ini Penjelasan Pihak Kemendagri...

Tiga Syarat Pembentukan Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh, yakni syarat administrasi, teknis dan geografis.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dan inilah rencana 3 calon provinsi baru pemekaran Provinsi Aceh tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Provinsi Aceh Leuser Antara

Salahsatu usulan provinsi daerah otonomi baru itu yakni Provinsi Aceh Leuser Antara pemekaran Provinsi Aceh.

BACA JUGA:Pemekaran Aceh, Kota Subulussalam Diusulkan Jadi Ibukota Provinsi Aceh Lauser Antara

BACA JUGA:Usulan 2 Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Aceh Dinilai Langgar Kesepakatan Damai GAM dan RI

Saat ini ada 1 kota dan 5 kabupaten siap gabung dengan provinsi DOB Provinsi Aceh Leuser Antara alias Ala tersebut.

Yaitu, Kota Subulussalam, Kabupaten Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Luwes, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Luas wilayah Provinsi Aceh Leuser Antara alias Ala nantinya 19.290 kilometer persegi. Atau sekitar 34 persen dari luas wilayah Provinsi Aceh.

Sedangkan jumlah penduduk calon Provinsi Aceh Leuser Antara 929 ribu jiwa. Atau sekitar 18 persen dari jumlah penduduk Provinsi Aceh saat ini.

BACA JUGA:4 Dewan Dukung Usulan Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Aceh

BACA JUGA:Ini Kata Pengamat Terkait Usulan 2 Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Aceh

Sementara untuk rencana ibukota Provinsi Aceh Leuser Antara nantinya berada di Kota Subulussalam.

2. Provinsi Aceh Barat Selatan

Selain itu, ada juga calon provinsi baru yakni Provinsi Aceh Barat Selatan pemekara Provinsi Aceh.

Sudah ada 6 kabupaten siap gabung dengan calon provinsi baru atau Provinsi Aceh Barat Selatan alias Abas ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: