Tukang Kayu Berulah Gelapkan Sepeda Motor, Berakhir Masuk Bui

Tukang Kayu Berulah Gelapkan Sepeda Motor, Berakhir Masuk Bui

Tersangaka penggelapan yang merupakan tukang kayu--

OGANILIR,PALPOS.ID - Pria asal Desa Tanjung Batu Seberang, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir yang berprofesi sebagai tukang kayu di tangkap polisi karena melakukan penggelapan sepeda motor.

Pria dimaksud yakni Edo Pratama (25). Dirinya ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor milik warga setempat, Darmawan (19).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika tersangka meminjam sepeda motor milik korban pada Mingggu, 16 Juli 2023 sore.

BACA JUGA:Polres OKU Sukses Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Pertalite Ilegal

"Pada saat meminjam sepeda motor, pelaku beralasan mau membeli rokok dan saldo dana. Pelaku kenal dengan teman korban. Tanpa curiga korban lantas meminjamkan sepeda motornya," terang Kapolsek. Senin, 24 Juli 2023.

Akan tetapi, hingga larut malam korban Darmawan dan temanya Nanda Pratama(19) menunggu, tersangka Edo tak juga kunjung kembali.

"Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di rumhanya. Setelah di tunggu beberapa hari pelaku juga belum kembali. Sampai akhirnya korban melaporkan yang bersangkutan," jelasnya.

BACA JUGA:Petani di OKU Nekat Nyambi Jual Sabu

Polisi yang mendapat laporan tersebut, lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa penggelapan sepeda motor tersebut.

"Pada Kamis, 20 Juli 2023 kami dapat informasi keberadaan pelaku. Lantas kemudian kami lakukan penangkapan. Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti sepeda motor milik korban," katanya.

Dikatakan Sondi, Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Batu. Untuk tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: