Buruh Tuntut UMP/UMK Naik 15 Persen, Begini Tanggapan Disnakertrans OKI

Buruh Tuntut UMP/UMK Naik 15 Persen, Begini Tanggapan Disnakertrans OKI

Sekretaris Disnalertrans Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Septa Akbar SE.-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen.

Permintaan itu ditujukan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemennaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota. Jika tidak bisa 15 persen, setidak-tidaknya minimal 10 persen.

Dalam tuntutan itu terdapat tiga alasan. Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota Industri seluruh Indonesia ditemukan kenaikkan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.

BACA JUGA:Terkait Kasus Pencurian, Warga Ramai Buat Laporan ke Polsek Pedamaran

Kedua, karena makro ekonomi. Ketiga, status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas Upper Middle Income Country oleh Bank Dunia pada Juni 2023.

Terkait tuntutan buruh ini, Kepala Disnakertrans Kabupaten OKI, Madani ST MSi melalui Sekretaris Dinas, Septa Akbar SE mengemukakan, kalau di OKI untuk menentukan UMP, UMK, atau UMR ada rumus dan komponen yang harus dipenuhi.

Menurutnya, saat ini OKI masih ada komponen yang belum dapat dipenuhi secara lengkap sehingga tidak bisa menentukan UMK sendiri.

BACA JUGA:Bagian Pertanggungjawaban, Babinsa Koramil 402-02 Dampingi Tim Verifikasi Pengerasan Jalan Desa

"Untuk di OKI, dalam beberapa tahun ini UMK-nya masih menginduk ke provinsi, karena Dewan Pengupahan tidak ada. Jadikan ada hitung-hitungannya, kemahalan atau inflasi dan segala macamnya," ungkap Septa, Kamis (27/07).

Ia menambahkan, jika memang UMP atau UMK buruh ada kenaikan, maka mereka dari Disnakertrans OKI siap mendukung. Seperti akan mengedarkan surat ke perusahaan-perusahaan mengenai UMK tersebut.

"Tujuannya supaya perusahaan harus mematuhi UMK itu. Dalam hal ini juga, posisi Disnakertras OKI mengalir saja mengenai bagaimana tuntutan tersebut. Jika tetap kita dukung, jika naik kita dukung," ujarnya.

BACA JUGA:Bagian Pertanggungjawaban, Babinsa Koramil 402-02 Dampingi Tim Verifikasi Pengerasan Jalan Desa

Dikatakannya lagi, di dalam Dewan Pengupahan ada dari universitas, buruh, dan perusahaan. Buruh ada, universitas ada, namun menurutnya, jika tidak salah asosiasi pengusaha yang tidak ada.

"Harapan kita, karena ekonomi ini baru mulai mau bangkit kembali. Jangan sampai ada gejolak-gejolak antara perusahan dengan buruh sehingga mengakibatkan kerugian pada semua pihak," tuturnya.

Dilanjutkan Septa, misalnya seperti demo dan mogok yang bisa membuat perusahan tidak bergerak. Akhirnya ekonomi dapat mengalami kesulitan karena tidak produksi dan segala macamnya.

BACA JUGA:Dewan Sumsel Pertanyakan Masa Jabatan Komite Sekolah, Begini Tanggapan Disdik OKI

"Oleh karena itu, kita berharap keadaan supaya kondusif. Menuntut boleh, tetapi di jalur yang sesuai aturan," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: