Peringati May Day, Ratusan Buruh F-Sarbupri Minta Bupati OKI Bentuk Dewan Pengupahan dan Tuntut 4 Hal Lainnya!

Peringati May Day, Ratusan Buruh F-Sarbupri Minta Bupati OKI Bentuk Dewan Pengupahan dan Tuntut 4 Hal Lainnya!

Para buruh F-Sarbupri OKI saat menggelar aksi di seputaran Taman Segitiga Emas Kayuagung, Rabu, 1 Mei 2024.-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Sarekat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia (F-Sarbupri) meminta bupati OKI agar membentuk dewan pengupahan.

Kemudian, merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor (UMSK) di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Tuntutan tersebut disampaikan para buruh F-Sarbupri saat menggelar aksi di seputaran Taman Segitiga Emas Kayuagung dalam rangka memperingati May Day, Rabu, 1 Mei 2024.

Ketua Koordinator Aksi, Saiful Ansori mengatakan, pembentukan dewan pengupahan sangat mereka harapkan, karena UMK di OKI tidak ada.

BACA JUGA:Kurang Dua Kali Kebutuhan, KPU OKI Perpanjang Penerimaan Pendaftaran PPK Air Sugihan

BACA JUGA:Mulai Besok Nasdem OKI Buka Penjaringan Bacalon Bupati dan Wakil, Begini Kriteria yang Dianggap Serius!

"Kalau melihat di Kabupaten Muba dan Banyuasin itu sudah ada. Padahal OKI mayoritasnya banyak perusahan sawit dan banyak karyawan yang bekerja, tetapi belum ada UMK-nya," ungkap Saiful.

Ia menambahkan, untuk massa setidaknya yang hadir pada aksi itu sekitar 700 hingga 800 orang. Dimana selain meminta pembentukan dewan pengupahan juga menuntut 4 hal lainnya.

"4 hal itu yakni, 1. Menolak sistem kerja kontrak, outsourcing dan pemagangan; 2. Menolak PHK, union busting dan kriminalisasi aktivis buruh," ujarnya.

Dikatakannya lagi, 3. Berlakukan jaminan sosial untuk buruh, bukan asuransi sosial; 4. Menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan PP turunannya.

BACA JUGA:Meriahkan Semifinal AFC Cup U-23 Indonesia Vs Usbekistan, Pemkab OKI Gelar Nobar

BACA JUGA:Pembangunan Selesai, Pelayanan Samsat OKI 1 Pindah ke Kantor Baru

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans OKI, Irawan menuturkan, menyangkut dewan pengupahan akan dibahas pada hari Senin, 6 Mei 2024 mendatang 

"Karena dewan pengupahan ini panjang, kita pelajari dan ada hitungan pengupahan. Jadi nanti kita hitung dari pusat statistik, itu pengupahan inflasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: