Dewan Sumsel Pertanyakan Masa Jabatan Komite Sekolah, Begini Tanggapan Disdik OKI

Dewan Sumsel Pertanyakan Masa Jabatan Komite Sekolah, Begini Tanggapan Disdik OKI

Kasi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Drs Marlian MM.-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI mengemukakan, untuk masa jabatan Komite Sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Hal itu disampaikan Kepala Disdik OKI, Muhammad Refly SSos MM melalui Kasi Kurikulum SMP, Drs Marlian MM, Selasa, 25 Juli 2023.

"Rasanya masa jabatan Komite Sekolah itu 3 tahun, kemudian anaknya tidak harus dari disitu. Masyarakat yang punya kepedulian terhadap pendidikan boleh jadi pengurus komite,"ungkapnya.

BACA JUGA:Melalui Sistem Merit, Sebanyak 169 Pejabat di OKI Dirotasi

Menurutnya, dalam waktu 3 tahun akan diadakan rapat kembali atau dibentuk lagi untuk kepengurusan yang baru. Kemudian jika yang lama terpilih lagi boleh.

"Dalam waktu 3 tahun memang harus ada pemilihan ulang atau rapat-rapat lagi. Dan untuk komite SD juga sama yaitu 3 tahun. Tapi untuk lebih pastinya bisa browser Permendikbud Nomor 75 tadi, takutnya saya ada salah-salah juga," ujarnya.

Ia menambahkan, yang diharapkan dari Komite Sekolah ialah membantu sekolah tersebut. Namun tidak harus menunggu sumbangan dari wali murid, tapi bisa mencari solusi.

BACA JUGA:Pileg 2024, Shodiq Sebut PKB OKI di Setiap Dapil Harus Dapat Kursi

"Misalnya komite sekolah mendekati perusahan untuk mencarikan dana bagi sekolah. Salah satunya seperti itu, jadi tidak harus sumbangan dari wali murid. Mengajukan proposal ke perusahaan, melalui dana CSR perusahaan membantu sekolah,"tuturnya.

Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada Pasal 8 ayat 1. Masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.

Diberitakan sebelumnya, anggota Fraksi Golkar Sumsel yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri mempertanyakan masa jabatan komite sekolah, baik SD, SMP maupun SMA.

BACA JUGA:Iuran BPJS Kelas 1,2, dan 3 Bakal Diganti KRIS JKN, Begini Tanggapan Dokter Praktik di OKI

Yansuri mengatakan, masa jabatan komite sekolah harus diperjelas. Karena saat ini banyak sekolah yang komitenya dinilai sudah terlalu lama menjabat komite sekolah.

"Bukan hanya terlalu lama. Tapi banyak juga anak dari anggota komite sekolah itu yang sudah tamat. Meskipun begitu orang tuanya masih menjabat komite sekolah," imbuhnya.

Masih katanya, karena komite sekolah ini mewakili wali murid. Maka sudah seharusnya komite dijabat oleh wali murid yang bersekolah di lembaga itu.

BACA JUGA:Iuran BPJS Kelas 1,2, dan 3 Bakal Diganti KRIS JKN, Begini Tanggapan Dokter Praktik di OKI

"Jadi komite sekolah itu masa jabatannya 3 tahun ganti - 3 tahun ganti dengan syarat anaknya masih sekolah di situ. Sekarang komite sekolah anak-anaknya sudah berkeluarga, sudah kuliah, dia masih komite sekolah di situ," jelasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: