Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Layanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah pada OPD dan Mitra Kerja

 Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Layanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah pada OPD dan Mitra Kerja

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan layanan hukum dan HAM Kantor Wilayah pada OPD dan mitra kerja. -Foto: Humas-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kementiran Hukum dan HAM, memiliki 11 unit eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan bidang hukum dan HAM, dimana Kanwil Sumatera Selatan sebagai perpanjangan tanggannya memiliki tanggung jawab melakukan layanan di wilayah.

Hal ini disampaikan Kakanwil Dr Ilham Djaya, pada kegiatan Diseminasi Layanan Kanwil Kemenkumham Sumsel bertempat di Hotel The Alts Palembang, Kamis (20/7/2023).

Kepala Kantor Wilayah Dr Ilham Djaya saat membuka kegiatan ini mengapresiasi dan mengucapdisemninasi layanan,kan terima kasih seluruh tamu undangan yang sudah menyempatkan hadir dalam kegiatan Diseminasi Layanan Kanwil Kemenkumham Sumsel ini.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan Bantuan Hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Selain menenal sederet pelayan pada Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan bahwa berbagai inovasi dan perubahan layanan pada Kanwil Sumsel merupakan bukti komitmen dalam mendukung arah kebijakan transformasi birokrasi

“Kemenkumham berupaya mengakselerasi implementasi integrase proses bisnis, data informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE dan keamanan SPBE untuk pencegahan korusp dan peningkatan kualitas pelayanan public,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Ilham Djaya, Kemenkumham hadir dalam mendorong eksistensi UMKM melalui pendirian entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang- Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kepariwisataan

“Pemerintah juga suah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Dengan diundangkannya ini berimplikasi terhadap diberikannya ruang kerpada masyarakat khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah untuk membuka usaha baru,” ungkap Kakanwil. 

Menurutnya Usaha Mikro dan Kecil berperan sebagai penggerak perekonomian nasional. 

“Berdasarkan data dari Kementrian Koperasi dan UKM tahun 2018, Industri Mikro dan Kecil tercatat sebanyak 64 juta usaha, dimana hal ini dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 11,8 juta orang. Untuk itu perlu kemudahan memulai usaha (startinga business) berbentuk Perseroan Perorangan untuk UMKM,” ungkap Ilham. 

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di Lapas Sekayu, Ini Pesannya

Selanjutnya, Kakanwil menyampaikan bahwa pada layanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham SUmsel memfasilitasi pendaftaran mulai dari merk, cipta, desain industry, paten, dan masih banyak lagi penggunaanlayanan itu, dikatakannya dapat dijangkau melalui digital, bahkan terintegrasi dengan laman mitra kerja stakeholder lainnya. 

Misalnya pada laman webside Kantor Bea Cukai Palembang, Pendaftaran Layanan Perseroan Perorangan dan Layanan kekayaan intelektual juga sudah ditempakan pada portal Kemenkue Satu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: