Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan Bantuan Hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan Bantuan Hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Kemenkumham Sumsel lakukan pengawasan bantuan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu. -Foto: Humas-

BATURAJA, PALPOS.ID - Guna tercapainya target dan sasaran pelaksanaan bantuan hukum sesuai UU Nomo 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan  selaku Tim Panitia Pengawas Daera (Panwas) melalui pengawasan bantuan hukum dai Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kamis (27/7/2023). 

“Hal ini sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Bapak Ilham Djaya untuk memastikan bahwa pemberi bantuan hukum harus tertib adminitrasi dan tertib prosedur dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, “ ujar Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing. 

Kegiatan Pengawasan Bantuan Hukum Tingkat Daerah ini berlangsung di tiga lokasi, yaitu Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja, Kantor Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kepariwisataan

Di Rutan Kelas IIB Baturaja, Tim Panwasda melakukan uji petik wawancara dan pengisian kuisioner penilaian kualitas layanan bantuan hukum terhadap 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Baturaja yang mendapatkan pendampingan bantuan hukum Gratis dan bantuan hukum geradin Baturaja. 

“Hasilnya menunjukan bahwa program ini sangat membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengunakan jasa pengacara,” lanjutnya. 

Dikatakan Ave, bahwa pelaksanaan bantuan hukum oleh Kantor Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja saat ini sudah berlansung baik yang dibuktikan dnegan penyerapan anggaran litgasi mencapai 100 persen.

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di Lapas Sekayu, Ini Pesannya

“Kedepanya kami juga minta Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja untuk berpartisipasi dalam penyuluhan Hukum Serentak dalam rangka Hari Kemenkumham HDKD ke 78 di Desa Battu Wianangun pada 2 Agustus 2023 mendatang,” katanya.

Lebih lanjut, dalam pengoptimalan capaian pemberian bantuan hukum di daerah, Tim Panwasda Kemenkumham Sumsel juga berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten OKU

“Ternyata di Pemkab OKU terdapat sedikit kendala. Pemkab OKU memiliki peraturan daerah tentang bantuan hukum, namun belum dapat dilaksanakan karena Bagian Hukum Pemda belum mendapatkan anggaran. Imbasnya, mereka belum dapat bekerjasama ataupun melakukan MoU dengan organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan HAM sehingga pelaksanaan bantuan hukum sedikit terhambat,” jelas Ave. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmikan Program Bebas Peredaran Uang dan Wartelsus Lapas Tanjung Raja

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut juga menyinggung tentang Desa/ Kelurahan sadar hukum yang telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 2011 silam.

Desa tersebut adalah Desa Penilikan dan Desa Battu Winangun. Ia berharap Pemkab OKU dapat mendorong terbentuknya kelompok- kelompok sadar hukum, yan kemudian ditetapkan menjadi Desa Binaan Sadar Hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: