Warga Desa Bakung Keluhkan Limbah Pabrik Ubi, DLH Ogan Ilir: Tidak Ada Bahan Kimia yang Terkandung

Warga Desa Bakung Keluhkan Limbah Pabrik Ubi, DLH Ogan Ilir: Tidak Ada Bahan Kimia yang Terkandung

Kabit Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilit, Ana.-Foto: Isro'-

OGANILIR,PALPOS.ID - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir nyatakan bahwa pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Bakung, Indralaya Utara, Ogan Ilir beberapa waktu lalu tidak mengandung muatan kimia.

Pernyataan itu diungkapkan Kelapa Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilir, Thamrin melalui Kabid Penegakkan Hukumn, Ana saat di jumpai awak media di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).

Dikatakan Ana, berdasarkan hasil uji Laboratorium yang dialakukan pihak DLHP Provinsi Sumatra Selatan pencemaran limbah akibat adanya kebocoran pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik ubi di desa tersebut hanya terdapat muatan organik.

BACA JUGA:Pipa Gas Milik Pertamina Bocor, Bikin Heboh Warga Ogan Ilir

"Memang pabrik tersebut mengolah bahan dasar ubi racun. Tetapi alhamdullah berdasarkan Uji Lap limbah atas IPAL  hanya memuat bahan organik, dari jenis COD dan BOD. Memang kandunganya cukup tinggi," katanya.

Dikatakan Ana sejauh ini pihak prusahaan tengah berupaya melakukan perbaikan atas kebocoran IPAL yang menyebabkan pencemaran embung warga.

"Pihak pabrik sudah berupaya dan mau melakukan perbaikan. Saat ini mereka sedang membangun 2 buah kolan retensi (penampungan limbah), setelah selesai melakukan perbaikan, dan kita nyatakan siap baru dapat beroperasi kembali," jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Ambil Sumpah Jabatan 1.119 PPPK Formasi 2022 dan Pejabat Fungsional Guru

Adapaun masyarakat yang terdampak sejauh ini telah dilakukan dispensasi berupa penyediaan air bersih untuk konsumsi juga untuk keperluan sehari seperti mandi, nyuci kakus dan lain-lain.

"Warga yang terdampak yang di lakukan dispensasi terdapat sekitar 30 KK, dibuatkan sumur, perhari dikasih 1 buah galon untuk keperluan masak, serta pengisian air bersih (tetmon) yang dilakukan pagi dan sore," ungkap Ana.

Dalam kasus ini, kata Ana, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021.

BACA JUGA:Ketua PWI OI Terpilih, Predi Kurniawan Bertekat Pulihkan Nama Baik Organisasi

"Dari aturan tersebut terdapat beberapa tingkatan, kalau mereka masih melakukan perbaikan dan mengikuti prosedur sesuai aturan maka izinya dapat kita pertahankan kecuali yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tidak melakukan perbaikan baru dapat di tarik izinya," tegas Ana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: