Cirebon Menuju Otonomi Baru? Potensi Pemisahan Diri dari Jawa Barat untuk Provinsi Cirebon

Cirebon Menuju Otonomi Baru? Potensi Pemisahan Diri dari Jawa Barat untuk Provinsi Cirebon

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Dua Opsi Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bantal Cimale atau Kabupaten Cikijing.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Rencananya pusat pemerintahan Provinsi Cirebon akan berada di Kota Cirebon.

Wilayah administratif Provinsi Cirebon berpotensi ditambah dengan Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur.

Tetapi kehadiran dua kabupaten ini tergantung pada persetujuan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan untuk bergabung.

BACA JUGA: INFO TERBARU ! Kota Cirebon Calon Ibukota Provinsi Cirebon Merupakan Kawasan Segitiga Emas Jawa Barat

Pembentukan Provinsi Cirebon sebagai pemekaran dari Jawa Barat telah menjadi perbincangan yang hangat, terutama dari Komite

Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon atau KP3C. Namun, hingga tahun 2023, pemerintah pusat masih belum mencabut moratorium pemekaran daerah.

Dilihat dari luas wilayah dan kepadatan penduduk, Cirebon dinilai layak untuk memisahkan diri dari Jawa Barat.

BACA JUGA:Kota Cirebon Calon Ibukota Provinsi Cirebon Pemekaran Jawa Barat, Termasuk Kota Paling Tajir

Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terpadat di Pulau Jawa, terdiri dari 18 kabupaten dan 9 kota dengan luas wilayah mencapai 35.377,76 kilometer persegi dan hampir 50 juta jiwa penduduk.

Secara historis, Cirebon memiliki keunikan sebagai bagian dari Kesultanan Cirebon dengan hukum budaya istiadat yang khas, yaitu perpaduan hukum budaya istiadat Jawa dan Sunda.

Rencananya, 4 kabupaten dan 1 kota akan bergabung menjadi bagian dari Provinsi Cirebon ini, dan wilayah administratif yang bergabung telah memenuhi syarat minimal pembentukan daerah otonomi baru.

BACA JUGA:Potensi Mendunia 4 Kabupaten yang Bergabung dengan Calon Provinsi Cirebon Pemekaran Jawa Barat

Untuk mendapatkan status provinsi, syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan harus dipenuhi, termasuk persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Namun, kemungkinan bergabungnya Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan dengan Provinsi Cirebon menjadi tanda tanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: