Kemenkumham Sumsel Lakukan Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas

Kemenkumham Sumsel Lakukan Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas

Kemenkumham Sumsel lakukan harmonisasi 10 rancangan peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas.--humas kemenkumham

PALEMBANG, PALPOS.ID.- Kanwil Kemenkumham Sumsel Kembali melakukan harmonisasi  terhadap 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas, kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Teleconference Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin (31/7).

Rapat harmonisasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing, kegiatan itu dihadiri Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan Organsisasi Pernagkat Daerah (OPD) Muara terkait.

Pada kegiatan itu dilakukan harmoisasi terhadap 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas diantaranya susunan Organissi, Tugas dan Fungs Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas, susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:25 Calon Purnabakti Kemenkumham Susmel ikuti pembekalan di Sekjen

Kemudian susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat Dewan Perwakilan Daera Kabupaten Musi Rawas, pedoman Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di LingkunganPemerintah Kabupaten Musi Rawas, Master Plan Smart City Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023- 2032.

Selanjutnya mengenai pelenyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Pedoman Kerjsamaa Publik Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas media masa, pelimpahan sebagai kewenanganBupati Kepala Wakil Bupati, dan Pedoman Pemberian Beasiswa.

“Harmonisasi terhadap 10 Raperbup tersebut merupakan rapat lanjutan dari harmonisasi tanggal 18 Juli 2023, terhadap ke 10 Draft Raperbup tersebut 9 Draft telah dilakukan perbaikan sesuai dengan saran dan masukan dari perancangan peraturan perundang- undangan pada rapat harmonisasi sebelumnya,” ungkap Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing. 

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Pameran Pelayanan Publik Kemenkumham di Palembang Indah Mall!

Saran dan masukand ari perancang peraturan perundang- undangan pada rapat harmonisasi sebelumnya,” ungkap Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing.

Namun terhadap Raperbup tentang pelimpahan sebagai kewarganegaraan Bupati Kepada Wakil Bupati dilakukan penarikan kemnbali karena pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kepada Wakil Bupati cukup dilakukan dengan Surat Keputusan bukan dengan Peraturan Bupati.

“Sembilan draft Raperbup tersebut telah diberi paraf perwakilan dari masing-masing instansi dan telah dilakukan penyerahan dari masing- masing instansi dan telah dilakukan penyerahan  “9 (sembilan) draft Raperbup tersebut telah diberi paraf perwakilan dari masing- masing instansi dantelah dilakukan penyerahan serah terima berita avata harmonisasi,” kata Ave.

BACA JUGA:BPK RI Mulai Pemeriksaan Kinerja Manajemen Pemasyarakatan pada UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapreasiasi Pemerintah Kabupaten Mura yang telah bersinergi melibatkan tenaga perancang peraturan perundang- undangan dalam pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya dihamonisasi hukum.

“Hamronisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang- unang yang taat asas demi kepastian hukum,” ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: