Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura Pemekaran Kalimantan Barat? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura Pemekaran Kalimantan Barat? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Usulan pembantukan calon Provinsi Ketapang atau Tanjungpura pemekaran Kalimantan Barat dan persyaratan yang harus dipenuhi calon daerah otonomi baru--

Ketapang baru meliputi satu kabupaten, berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 35, antara lain disebutkan bahwa pembentukan daerah  harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan tersebut antara lain cakupan wilayah  untuk pembentukan daerah provinsi meliputi paling sedikit 5  kabupaten/kota. 

Selanjutnya pada Pasal 34 dan 35 ada ketentuan mengenai batas minimal usia daerah, yaitu untuk daerah provinsi 10 tahun, dan kabupaten/kota 5  tahun sejak pembentukannya. 

Lantas berapa usia Provinsi Kalbar saat ini tahun 2024 ? Ternyata hari jadinya 28 Januari 1957, dengan demikian sudah melebihi 10 tahun. 

Kemudian, berapa usia Kabupaten Ketapang ?   Ternyata Kabupaten Ketapang sudah terbentuk sejak tahun 1959, dengan demikian usianya sudah melampaui 5 tahun.

Pembentukan daerah otonom, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

Sebagai tahapan awal pembentukan Provinsi Ketapang, maka terlebih dahulu harus dilakukan pemekaran Kabupaten Ketapang menjadi satu kota otonom dan tiga kabupaten. 

Daerah baru  tersebut meliputi Kota Ketapang, Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Taumbang Titi, dan Kabupaten Hulu Aik. 

Kota Ketapang juga akan berfungsi sebagai ibukota Provinsi Ketapang.

Ternyata baru meliputi 1 kota dan 3 kabupaten, untuk memenuhi persyaratan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 35,  maka diusulkan melalui penggabungan Kabupaten Kayong Utara ke dalam wilayah Provinsi Ketapang.

Provinsi Ketapang akan meliputi wilayah dengan luas 35.809 km2 yang merupakan gabungan luas wilayah Kabupaten Ketapang, 31.240,74 km2, dan Kabupaten Kayong Utara, 4.568,26 km2.

Total jumlah penduduk sebanyak 708.477 jiwa, di mana   Kabupaten Ketapang 579.927 jiwa, dan Kabupaten Kayong Utara 128.550 jiwa.

Wilayah administratif meliputi 26 kecamatan dengan rincian Kabupaten Ketapang 20 kecamatan, dan Kabupaten Kayong Utara 6 kecamatan.

Proses pembentukan daerah baru tentu saja memerlukan perjuangan yang cukup lama.

Termasuk melakukan kajian terlebih dahulu, terutama menyangkut kelayakan dan aspek kebutuhan pemekaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: