Polres OKU Kembali Ungkap Penimbun dan Pengoplos BBM Ilegal

Polres OKU Kembali Ungkap Penimbun dan Pengoplos BBM Ilegal

Anggota Polres OKU saat menyita BBM oplosan. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Jajaran Polres OKU Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap tempat penimbunan dan pengoplos bahan bakar minyak (BBM) yang cukup besar di Baturaja dengan minyak mentah asal Sungai Angin, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyusin (Muba).

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono SIk MH, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8) mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tempat pengoplosan BBM ilegal yang berlokasi di Kampung Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Minggu (30/7) berkat laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas yang memeriksa pemilik gudang penyimpanan, yang berinisial T (37 ), warga Kelurahan Batu Kuning mengaku bahwa minyak yang berasal dari daerah Sungai Angin itu diolah dan dijadikan jenis pertalite maupun jenis solar. 

"Hasil pengoplosan BBM jenis pertalite dan solar ini dijual ke daerah OKU, OKU Timur dan Muara Enim," kata Kapolres.

Kapolres Arif juga menjelaskan barang bukti yang disita dilokasi antara lain 80 jerigen kapasitas 35 liter, tedmond ataupun tandem yang digunakan untuk menampung minyak dengan kapasitas 1 ton. "Ada sebanyak semilan tendon dalam keadaan kosong dan satu tendon masih ada isinya sekitar 600 liter," tegasnya.

Selain itu di TKP juga ditemukan beberapa alat bukti yang lain seperti pewarna yang digunakan untuk mewarnai sesuai dengan warna daripada BBM baik jenis pertalite ataupun solar yang bahannya dari tambang rakyat di Sungai Angin, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin yang dibawah ke Baturaja untuk diolah menjadi beberapa produk yang menyerupai BBM resmi seperti yang dikeluarkan oleh Pertamina.

“Kita lihat ada tiga jenis warna, yaitu kuning, biru dan ke hijau-hijauan sesuai dengan pengolahannya nanti akan disesuaikan dengan warna atau BBM resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina,” jelas Arif sembari mengatakan BBM oplosan ini dijual dengan harga Rp230.000 untuk satu derigen kapasitas 35 liter.

Kapolres melanjutkan, untuk sementara pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut dan hasil gelar nanti baru akan ditentukan siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.

Selain itu Kapolres juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan mobil, yaitu mobil APV, Grand Max dan Mitsubishi L300 yang digunakan untuk transportasi mengangkut BBM oplosan untuk dijual.

“Dalam perkara ini pasal yang akan kita kenakan adalah pasal 54 dan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menjelaskan bahwa orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi akan dijerat saksi pidana,” papar Arif.

Jika ada aparat yang terlibat dalam penyidikan nanti, maka Polres OKU akan tetap penyampaikannya kepada masyarakat.

”Sementara ini dari keterangan saksi yang diperiksa tidak ada aparat yang disebutkan, namun jika ada akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada baik tindakan disiplin maupun pidana umum,” jelas Arif menjawab pertanyaan wartawan sembari mengatakan akan menindak tegas pelaku lainnya yang masih beroperasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: