Lakukan pengeroyokan Hingga Korban Tewas, Tiga Dari Empat pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Tungkal Jaya

Lakukan pengeroyokan Hingga Korban Tewas, Tiga Dari Empat pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Tungkal Jaya

3 pelaku saat di Mapolsek Tungkal Jaya.--

SEKAYU, PALPOS,ID - Tiga dari empat terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Jaya, Polres Muba pada hari Jumat (04/08/2023) sekira pukul 10.30 wib.

Ketiga orang tersebut adalah M. Sodikin (19), Tommy Syaputra (18) keduanya warga Desa peninggalan kecamatan Tungkal jaya dan Muhammad Alfatizi (18) warga Pali, yang diserahkan langsung oleh keluarganya ke Polsek Tungkal Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara 1 terduga pelaku lainnya masih buron.

Diketahui bahwa pada hari Rabu (02/08/2023) sekira pukul 21.30 WIB telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh 4 orang  secara bersama-sama terhadap korban Rusdi (45) di desa peninggalan.

BACA JUGA:Kapolres Muba Beri Penghargaan pada 33 Personil Berprestasi

Akibat kejadian tersebut, korban sempat dirawat di rumah sakit Erni Medika Jambi pada Kamis (03/08/2023) lalu sekitar pukul 00.00 dini hari yang mana korban telah dinyatakan meninggal dunia .

Kapolres muba AKBP Imam Safii Sik melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Ferdiansyah SH ketika dikonfirmasi, Senin (07/08/2023) membenarkan adanya kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Korban tidak bisa diselamatkan setelah satu hari mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Erni Medika Jambi, diduga karena benturan benda tumpul dibeberapa bagian tubuhnya akibat diduga dianiaya secara bersama-sama," jelasnya.

BACA JUGA:Astagfirullah, Pasal Uang 100 Ribu Adik Kandung Tega Aniaya Kakak Sendiri dengan Sajam

Lanjutnya, Penyebab kejadian diduga ada ketersinggungan pihak terduga pelaku ketika ditegur oleh korban ketika sedang latihan silat mungkin menurut korban sangat berisik.

"Benar bahwa untuk 3 orang terduga pelaku telah diserahkan ke kami polsek Tungkal Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara satu pelaku lainnya masih kami lakukan pencarian," jelasnya.

Kemudia Terhadap tersangka di kenakan pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga  bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Ferdian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: