7 Pemalak Supir Divonis Satu Bulan Penjara
SIDANG : Tujuh terdakwa pungutan liar terhadap truk divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara.--
"Yang membuat spanduk itu ketua LSM kami cuma memasang saja," ulasnya.
BACA JUGA:Puser Bumi Gunung Jati : Legenda Energi Tersembunyi di Tanah Jawa
Terdakwa Lainnya, Erwin Riadi mengatakan bahwa yang 10 persen untuk kas pada dasarnya nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk 17 agustus nanti.
"Mengenai dana untuk lingkungan sebagaimana disampaikan kepada para supir itu kami dan teman teman tidak tahu, karena itu tanggung jawabnya oleh ketua LSM," ungkapnya.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Joni Mauluddin Saputra SH berdasarkan keterangan para saksi dan masing masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 504 ayat 2 KUHP.
BACA JUGA:Puser Bumi Gunung Jati : Legenda Energi Tersembunyi di Tanah Jawa
"Menghukum masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan," tukasnya.
Lanjutnya, menyatakan barang bukti berupa uang pecahan Rp1000,2000, 5000 dan 10.000,- dengan total Rp169Ribu disita untuk negara.
"Barang bukti berupa spanduk, kon dan lampu dirampas untuk dimusnahkan," pungkasnya
Sekedar mengingatkan, Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim melakukan KRYD pada kamis (3/8) dan berhasil menangkap delapan pelaku pungli terhadap para supir truk.
Selain delapan pelaku juga diamankan barang bukti uang sebesar Rp169Ribu serta spanduk posko dan gambar Kapolda Sumsel.
Pungli tersebut dilakukan di jalan lintas Muara Enim - Baturaja tepatnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim.
Para pelaku meminta uang kepada para supir dengan alasan uang untuk lingkungan, atas hal tersebut banyak laporan yang masuk ke Banpol dan langsung direspon pihak Kepolisian," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: