Gelar Rekontruksi Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Kejari Hadirkan Mantan dan Ketua DPRD Ogan Ilir

Gelar Rekontruksi Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Kejari Hadirkan Mantan dan Ketua DPRD Ogan Ilir

Gelar Rekontruksi dana hibah bawaslu oleh Kejari Ogan Ilir Kasus Dana Hibah Bawaslu Tahun 2020--

OGANILIR,PALPOS.ID - Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir menggelar rekontriksi kasus dana hibah Bawaslu tahun 2020 yang rugikan negara kurang lebih Rp 7,4 milyar.

Dalam gelar perkara itu, Kejari Ogan Ilir menghadirkan 3 terpidana masing-masing Aceng Sudrajat, Herman Fukri dan Romi. Serta 3 tersangka yang merupakan komisioner Bawaslu OI yakni Darmawan Iskandar, Karlina dan Indris.

Selian itu, penyidik Kejari juga menghadirkan ketua DPRD Ogan Ilir aktif Suharto HS dan Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Endang PU Ishak. Rekontruksi digelar di Gedung Kejari Ogan Ilir, Rabu 9 Agustus 2023.

BACA JUGA:Datangi Gedung Dewan Warga Burai Minta Tindak Mafia Tanah Yang Telah Serobot Dan Jual Lahanya Ke Pemkab OI

Kejari Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsusnya Juliandra mengatakan bahwa rekontruksi itu bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang di dapat serta menambah keyakinan penyidik terkait aliran dana kasus tersebut.

"Awal mulanya tiga komisioner itu tidak mengakui, baik ditahap penyidikan dan penyelidikan namun alat bukti menjelaskan bahwa adanya tiga komisioner ini menerima aliran dana dengan jumlah yang telah di tentukan sesuai dengan pakta yang ada," ungkap Nursurya.

Dalam rekontruksi tersebut, ungkap Nur Surya telah ditemukan indikasi jumlah aliran dana yang mengalir kepada tiga tersangka dalam bentuk minatur atau reka ulang dengan jumlah yang berpariasi dari Rp 500 juta, Rp 200 juta dan Rp 300 juta.

BACA JUGA:Di Hari Jadinya yang ke-75, Para Polwan Jajaran Polres Ogan Ilir Lakukan Hal Ini Kepada Siswa SMAN 1 Indralaya

Ia juga mengatakan bahwa jumlah tersebut dapat bertambah atau bahkan berkurang sesuai dengan fakta persidangan nantinya.

"Kalau bicara alat tidak menutup kemungkiman nanti akan bertambah atau berkurang. Jaksa akan berupaya meyakinkan lagi berapa jumlah uang yang di terima para tersangka," terangnya.

Sementara untuk 2 Ketua DPRD Baik yang masih menjabat ataupun yang sudah tidak menjabat, dilibatkan dengan alasan untuk mengkonfirmasi dari keterangan tetpidana Romi yang menyebut terdapat aliran dana yang mengalir ke unsur pimpinan DPRD Ogan Ilir meski hal itu disebut secara gaplang.

BACA JUGA:Mentan RI Lakukan Kunjungan Kerja ke PT Buyung Putra Pangan Kabupaten Ogan Ilir, Ini Tujuannya...

"Untuk memperjelas aliran dana itu kepada siapa apakah ke unsur pimpinan DPRD Priode lalu atau priode sekarang makanya kita undang keduanya. Apakah mereka seperti apa yang disampaikan terpina R atau sebaliknya hanya sebuah fitnah," ungkapnya.

Hal tersebut, ungkap Nur Surya harus di jelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat apakah benar adanya atau tidak sama sekali agar tidak ada persepsi negatif.

"Dalam Rekontruksi itu terpidana Romi mengatakan bahwa terdapat penyerahan uang, namun oleh komisioner dibantah dan dirinya menyatakan tidak menerima aliran dana yang disebutkan tersebut," katanya.

BACA JUGA:Pipa Gas Bocor Sebabkan Warga Sesak Napas Di Ogan Ilir, Ini Kata Pihak Pertamina

Nur Surya mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru kalau ada alat bukti yang mengatakan ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: