Dewan Harapkan PJ Bupati OKI Nanti Bekerja Sesuai Tupoksi
Dewan OKI dari Fraksi PAN, Rahmat Hidayat SH (sebelah kiri) dan Dewan dari Fraksi Partai Nasdem, H Bobi SH (sebelah kanan)-Foto : Diansyah/Palpos-
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Ketua Komisi IV DPRD OKI Bidang Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Hidayat SH mengharapkan, PJ Bupati OKI yang akan memimpin nanti dapat bekerja dengan baik sesuai tupoksi.
"Harapannya untuk PJ Bupati OKI, semoga bisa bekerja dengan baik, bersinergi dan melanjutkan program-program yang telah ditetapkan," ungkap Dewan dari Fraksi PAN ini, Kamis (10/8/2023).
Ia menambahkan, bekerja dengan baik itu ialah sesuai ketentuan. Dimana menurutnya, PJ Bupati OKI yang akan memimpin nanti tentunya pasti sudah paham karena merupakan orang birokrasi.
BACA JUGA:Ditabrak Truk Lain dari Belakang, Truk Ekspedisi Terbakar di Jalan Tol Terpeka KM 295
"Selain itu, kita berharap yang bersangkutan juga dapat memastikan jalannya pemerintah dengan baik di masa transisi ini," ujarnya.
Dikatakannya lagi, untuk program yang harus diprioritaskan sudah ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan bersama.
"Program-program yang sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif ini semoga dijalankan dengan baik," tuturnya.
BACA JUGA:Lagi, Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Pedamaran Timur Dilahap Si Jago Merah
Hal senada diungkapkan, Anggota Komisi II DPRD OKI Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Bobi SH. Menurutnya, PJ Bupati OKI nanti diharapkan dapat bekerja sesuai tupoksi.
"PJ Bupati inikan meneruskan jabatan bupati terdahulu. Harapannya, kita bangunkan apa yang telah diagenda atau direncakan pada tahun 2024 mendatang sampai berakhir masa jabatan," imbuhnya.
Dewan dari Fraksi Partai Nasdem ini menuturkan, seorang PJ Bupati tidak bisa mengambil kebijakan karena sebagai penerus saja. Termasuk tidak bisa mengambil kebijakan prioritas.
BACA JUGA:Tunjangan Guru TK - SMA Akan Ditransfer Langsung ke Guru, Disdik OKI Anggap Lebih Efektif
"Kebijakan yang urgen juga tidak boleh bertanda tangan bahkan memindahkan atau memutasi OPD pun tidak bisa," pungkasnya.
Jadi lanjutnya, PJ Bupati ialah sebagai penerus yang sudah dianggarkan atau pejabat sementara, dan harus bekerja sesuai tupoksi aturan yang berlaku. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: