Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Divre III Adakan Sosialisasi dan Diskusi
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Divre III Adakan Sosialisasi dan Diskusi.-Foto: Humas-
PALEMBANG, PALPOS.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Keselamatan di perlintasan sebidang jalur Kereta Api bertempat di Hotel Aryaduta PALEMBANG, pada Kamis (10/8/2023).
Kegiatan ini dihadiri dari unsur Kepolisian Polda Sumsel, Dinas Perhubungan Provinis dan Kota/Kabupaten Sumatera Selatan, Balai Teknik Perkeretaapian wilayah II Palembang, asosiasi angkutan transportasi darat, mitra angkutan batubara dan stakeholder lainnya.
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan gambaran kondisi perlintasan sebidang kepada stakeholders sekaligus penyegaran kembali terkait izin atau peraturan perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dan bangunan lain.
BACA JUGA: Kepala ANRI Apresiasi Penerapan Aplikasi Srikandi di Muba Sampai ke Level Desa
"Pertemuan ini juga berfungsi untuk membangun sinergisitas para stakeholder dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api, sehingga diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini, akan memberikan solusi penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisasi kecelakaan, serta adanya realisasi di lapangan untuk penanganan peningkatan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang," jelas Aida.
Sampai saat ini di wilayah Divre III Palembang terdapat 113 perlintasan sebidang jalur kereta Api yang terdiri dari 34 perlintasan dijaga, 58 perlintasan tidak dijaga resmi, dan 21 perlintasan tidak dojaga tidak resmi.
Sedangkan perlintasan tifam sebidang ada 20, fly over 11 dan under pass 9.
BACA JUGA:Sambut Hari Kemerdekaan ke-78, Ini 15 Ide Lomba 17 Agustus Seru dan Unik yang Bisa Jadi Referensi
Untuk perlintasan sebidang tersebut tersebar diberbagai jenis jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten atau kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klarifikasinya yaitu Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati atau walikota untuk jalan Kabupaten atau kota jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga, fasilitas publik dan daerah perekonomian seperri perkebunan sehingga rawan terjadinya kecelakaan temperan.
Dalam kurun 3 tahun terakhir, terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan, yaitu sebanyak 43 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban meninggal dunia sejumlah 12 orang, luka berat sejumlah 7 orang, dan lika ringan sejumlah 16 orang.
Aida menyampaikan perlunya peran pemerintah, baik pemerintah pusar maupun pemerintah daerah sampai level kepala desa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: