Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Ini 4 Tujuan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Ini 4 Tujuan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Provinsi Sumatera Utara dan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias: Menelusuri Kabupaten Tertinggal.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

GUNUNGSITOLI, PALPOS.ID – Rupanya ini 4 tujuan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias hingga usulkan pemekaran wilayah dari Provinsi Sumatera Utara.

Adapun 4 tujuan pembentukan provinsi baru itu, pertama meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat

Kedua untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Ketiga untuk meningkatkan akselerasi pembangunan di wilayah provinsi DOB Provinsi Kepulauan Nias.

Dan tujuan keempat yakni memudahkan implementasi pola pendekatan atau model perencanaan pembangunan regional management. Dan itulah 4 tujuan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.

BACA JUGA:Kota Gunungsitoli Pintu Gerbang Wisata Calon Provinsi Kepulauan Nias Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI

Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara terus hangat diperbincangkan. Apalagi Provinsi beribukota di Kota Medan itu bakal bentuk 5 provinsi baru.

Salahsatu calon provinsi DOB itu yakni Provinsi Kepulauan Nias. Dan ini juga ramai dibicarakan, karena 4 kabupaten di calon Provinsi Kepulauan Nias semuanya masuk daerah tertinggal.

Selain karena geografis dan latar belakang budaya, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

Ada 1 kota dan 4 kabupaten bakal bergabung dengan Provinsi Kepulauan Nias, hingga mencukupi syarat pembentukan provinsi baru. Kota dimaksud yakni Kota Gunungsitoli.

BACA JUGA:Batas Wilayah Kota Gunungsitoli Calon Ibukota Provinsi Kepulauan Nias Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, HIMNI Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Sementara 4 kabupaten tergabung yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat. Ibukota Provinsi Kepulauan Nias berada di Kota Gunungsitoli.

Setelah memisahkan diri dari Provinsi induk yaitu Provinsi Sumatera Utara, maka Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki luas wilayah 5.620 kilometer persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: