14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Mengapa Sulawesi Timur tidak Termasuk ?

14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Mengapa Sulawesi Timur tidak Termasuk ?

Sorotan Mendalam Terhadap Wacana Pemekaran Wilayah Otonomi Baru Provinsi Sulawesi Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SULAWESITIMUR, PALPOS.ID- Proses pemekaran wilayah di Indonesia terus berlanjut.

Namun tidak semua usulan pemekaran berhasil meraih persetujuan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007. 

Salah satu wilayah yang mengalami kegagalan dalam memenuhi syarat tersebut adalah Sulawesi Timur.

Usulan pemekaran untuk membentuk Provinsi Sulawesi Timur menghadapi kegagalan setelah tidak berhasil memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP 78 Tahun 2007

BACA JUGA:PERKEMBANGAN TERBARU ! 14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, 8 Memenuhi Syarat, Cek Adakah Daerahmu?

Wilayah ini mencakup beberapa kabupaten seperti Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Tojo Una-una.

Faktor-faktor utama yang menjadi alasan Sulawesi Timur tidak lolos meliputi beberapa aspek penting.

Salah satu diantaranya adalah luas wilayah minimal yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan PP 78 Tahun 2007. 

Wilayah-wilayah yang diusulkan dalam pemekaran Sulawesi Timur tidak memenuhi kriteria luas wilayah yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Profil dan Potensi 7 Calon Provinsi Baru di Indonesia yang Memenuhi Syarat PP 78 Tahun 2007

Selain itu, aspek ekonomi juga menjadi pertimbangan penting dalam proses pemekaran. 

Beberapa wilayah di Sulawesi Timur masih sangat tergantung pada pusat ekonomi utama, yang dapat berdampak pada keberlanjutan pembangunan serta pengelolaan sumber daya di wilayah yang diusulkan.

Dampak sosial dan pembangunan juga menjadi pertimbangan krusial. PP 78 Tahun 2007 menekankan bahwa pemekaran wilayah harus memberikan manfaat konkret bagi masyarakat yang tinggal di wilayah baru.

BACA JUGA:14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Papua Tabi Sairiri Gagal Memenuhi Persyaratan PP 78, Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: