Kejari Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur
Kejari Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur.--
MARTAPURA, INDONESIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur resmi menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur, Senin (28/8) sore.
Ketiganya adalah M dan AW dan K. M adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Sedangkan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak bulan Juli 2020.
"Selain M dan AW, Kejari OKU Timur telah lebih dulu menahan tersangka K. K sendiri merupakan PPK di Bawaslu OKU Timur yang menjabat sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020. Tersangka K ini juga terlibat dalam kasus perkara lain di Kejari Prabumulih," jelas Kajari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen A Arjansyah Akbar.
BACA JUGA:Beli Produk Midea, Konsumen Diajak Terbang Ke Inggris
Dipaparkan Kasi Intel, kedua tersangka tersebut disinyalir telah merugikan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019, 2020 dan 2021 di Bawaslu OKU Timur.
Dimana, dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Bahkan, dana hibah yang diterima Bawaslu OKU Timur sebesar Rp 16 miliar itu, dilakukan pencarian oleh ketiga tersangka dan tidak digunakan sesuai peruntukan.
Modusnya kata Kasi Intel, ketiga tersangka membuat kegiatan rapat fiktif. Mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dibayarkan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan,” tegas Arjansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara tambah Kasi Intel, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi ini mencapai Rp 4,5 miliar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: