Supir Truk BMM Ditetapkan Sebagai Tersangka

Supir Truk BMM Ditetapkan Sebagai Tersangka

Supir Truk BMM Ditetapkan Sebagai Tersangka. Foto: Febi/Palpos.id--

Atas nama PT Putra Salsabila Perkasa yang disopiri oleh Muhamad Rifky Putra (27) dengan mobil ambulan Desa Prambatan, Kabupaten PALI jenis APV BG 9072 PZ yang dikendarai oleh Mahmudin terjadi di jalan lintas Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang.

BACA JUGA:Diduga Gudang Minyak Ilegal Di Ogan Ilir Kembali Terbakar Akibat Karhutla

Dalam kecelakaan tersebut, truk di lajur berlawanan menyalip kendaraan didepannya, namun nahasnya dari arah berlawanan datang ambulan yang sedang membawa jenazah atas nama Ahmad dari Rumah Sakit Arroyan OI yang merupakan warga Pali. 

Dalam kecelakaan tersebut, sopir, dan dua penumpang di mobil ambulan tewas. Ketiganya yakni Mahmudin (Supir Ambulan), Darus dan Yasir. Satu orang jenazah atas nama Ahmad. Semua korban meninggal dunia dan satu jenazah merupakan warga Kabupaten PALI . (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: