Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Menuju Terwujudnya Provinsi Kapuas Raya
Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Daerah Paling Kaya Termasuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dengan dukungan dari empat kabupaten yang telah menyatakan minat bergabung, serta pemekaran kabupaten yang direncanakan, kita bisa melihat bahwa proses menuju terbentuknya Provinsi Kapuas Raya sedang berlangsung.
Namun, perjalanan ini masih panjang dan penuh tantangan, dan akan membutuhkan kerja sama dari semua pihak yang terlibat untuk mencapai tujuan ini. Semoga usulan ini dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat dan wilayah Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Ini Hambatan dan Tantangan Calon Provinsi Berau Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Usul Bentuk Provinsi Berau Raya, Ini Wilayahnya...
Update terbaru! Pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Barat Usul Bentuk 3 Provinsi Baru, semua kurang syarat.
Dengan luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat 147.307 kilometer persegi, Provinsi Kalimantan Barat merupakan provinsi terluas ketiga di Indonesia setelah Provinsi Papua dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemekaran wilayah dirasa sangat realistis meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat. Apalagi jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Barat 5.541.376 jiwa sesuai data BPS tahun 2022 yang lalu.
Akan tetapi, dari ketiga usulan provinsi baru itu, ternyata semuanya kurang syarat minimal 5 daerah. Adapun wacana pembentukan 3 provinsi DOB pemekaran Provinsi Kalimantan Barat tersebut, yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Intip Potensi Daerah Calon Provinsi Sambas Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, 4 Sektor Potensial Menarik Investor di Kabupaten Sambas
1. Provinsi Sambas Raya
Salahsatunya usulan Provinsi Sambas Raya pemekaran Provinsi Kalimantan Barat atau Provinsi Kalbar.
Hingga saat ini baru 1 Kota dan 2 kabupaten gabung dengan Provinsi DOB yakni Provinsi Sambas Raya tersebut.
Yakni Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas. Dan tentunya masih kurang syarat pembentukan provinsi baru.
Karena kurang syarat minimal 5 daerah, maka akan dilakukan pemekaran Kabupaten Sambas. Dimana Kabupaten Sambas akan membentuk Kabupaten Sambas Utara dan Kabupaten Sambas Pesisir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: