Pelaku Pembunuh Adik Bupati Muratara Terancam Mati, Begini Kronologis Kejadiannya

Pelaku Pembunuh Adik Bupati Muratara Terancam Mati, Begini Kronologis Kejadiannya

Kedua tersangka pelaku pembunuhan adik bupati Muratara saat di bawa ke Polda Sumsel untuk Konferensi Pers, Jum'at (8/9/2023)-Foto : Tia-PALPOS.ID

Tersangka Arwan dan Ariyansyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338, Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Dalam pernyataannya, Aryansyah mengaku melakukan perbuatan itu adalah karena Deki telah memukul adiknya.

"Adik saya mengadu dipukuli oleh Deki. Setelah itu, Deki saya panggil, dia keluar mengejar saya sambil membawa kursi. Lalu saya mengambil parang yang sudah saya siapkan di mobil untuk berkebun," katanya.

BACA JUGA:Warga Diimbau Tidak Terprovokasi

Korban Abadi mengalami luka bacok di hampir seluruh tubuhnya, sedangkan Deki yang sedang dirawat memiliki luka di tangan.

Selain itu, rumah keluarga pelaku dibakar oleh warga pasca-kejadian.

Belakangan diketahui tersangka Arwan diketahui merupakan residivis dengan catatan pelanggaran Pasal 335 KUHP.

Polisi terus mendalami kasus ini, sementara kondisi di Dusun 3 Desa Belali sudah mulai kondusif.

Pemerintah desa dan kepolisian setempat mengimbau warga untuk meredam emosi dan membiarkan proses hukum berjalan.

BACA JUGA:Kematian Adik Bupati Muratara Menyulut Emosi Warga, Massa Bakar Rumah Pelaku, Begini Kronologis Lengkapnya

Penyelidikan kasus ini masih berjalan, dan banyak tanda tanya yang belum terjawab.

Apakah Arwan dan Ariyansyah memang merencanakan pembunuhan ini atau ada alasan lain?

Sampai kini, kasus ini masih memicu banyak spekulasi dan menjadi sorotan masyarakat, terutama karena korban adalah tokoh yang dikenal masyarakat.

Seluruh masyarakat berharap keadilan akan segera ditegakkan untuk menenangkan suasana yang kini memanas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: