Pemekaran Kabupaten Cirebon, Ada Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cirebon Timur

Pemekaran Kabupaten Cirebon, Ada Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cirebon Timur

Sejumlah kecamatan yang akan gabung dengan Kabupaten Cirebon Timur jika pemekaran Cirebon disetujui.--

Demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA: Pancuran Telu di Jawa Tengah: Keindahan Alam dan Warisan Budaya yang Mengagumkan

Pembentukan Daerah Persiapan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, dan evaluasi akhir akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Daerah Persiapan yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), sementara yang tidak layak akan kehilangan status persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa cakupan wilayah untuk pembentukan daerah kabupaten paling sedikit harus melibatkan lima kecamatan.

BACA JUGA:Maratua: Pesona Pulau Seribu Wajah di Tengah Laut Kalimantan Timur

Dengan usulan 18 kecamatan untuk Kabupaten Cirebon Timur, ketentuan ini telah terpenuhi.

Kabupaten Cirebon Timur dapat terwujud dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun ke depan, tergantung pada upaya percepatan pengajuan dan persetujuan dari pemerintah pusat.

Pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah menjadikan proses pemekaran ini mungkin terealisasi.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: