Pemekaran Kabupaten Cirebon, Ada Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cirebon Timur

Pemekaran Kabupaten Cirebon, Ada Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cirebon Timur

Sejumlah kecamatan yang akan gabung dengan Kabupaten Cirebon Timur jika pemekaran Cirebon disetujui.--

PALEMBANG, PALPOS.ID-Berdasarkan peta ilustrasi pemekaran daerah Kabupaten Cirebon, terlihat bahwa daerah induk akan mencakup 574,16 km², atau sekitar 53,65 persen dari luas sebelum pemekaran.

Jumlah penduduknya pada tahun 2021 sekitar 1.346.264 jiwa, dengan kepadatan penduduk mencapai 2.345 jiwa per km².

Dengan pembentukan Kabupaten Cirebon Timur yang diusulkan, Kabupaten Cirebon akan terdiri dari 22 kecamatan dengan 233 desa atau kelurahan.

BACA JUGA:Samakan Persepsi Jaga Situasi Kondusif, Pemkab Muba Gelar Silaturahmi dan Pembinaan Komunikasi Sosial

Pemekaran Daerah Kabupaten Cirebon ini akan melalui beberapa tahap, mulai dari Kajian Rencana Pemekaran hingga terbentuknya Daerah Persiapan.

Dalam proses ini, berbagai persyaratan dasar, baik dalam aspek kewilayahan maupun administratif, harus dipenuhi.

Dasar pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Cirebon Timur termasuk usulan dari Gubernur Jawa Barat kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.

BACA JUGA:Siswa Putus Sekolah di Palembang Bakal Ditampung BAZNAS, Ini Programnya..

Daerah Persiapan ini akan berlangsung selama 3 tahun karena dibentuk berdasarkan usulan dari daerah.

Persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi untuk pembentukan Daerah Persiapan akan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

Parameter persyaratan administrasi termasuk Keputusan Musyawarah Desa, Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Cirebon dan Bupati Cirebon, serta Persetujuan Bersama antara DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, 6 Fakta Unik Kabupaten Klaten Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

Sementara itu, persyaratan dasar kewilayahan mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota serta Kecamatan.

Kapasitas daerah akan dinilai oleh Tim Kajian Independen yang kemudian menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan mempertimbangkan parameter seperti geografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: