Oktober 2023 Perumda Tirta Musi Palembang Berlakukan Tarif Baru, Segini Kenaikannya..

Oktober 2023 Perumda Tirta Musi Palembang Berlakukan Tarif Baru, Segini Kenaikannya..

Dirut Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani memberi keterangan terkait rencana pemberlakukan tarif baru air bersih di Palembang.-erika/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Perumda Tirta Musi Palembang akan mengenakan tarif dasar air bersih yang baru mulai bulan Oktober 2023 sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 303/KPTS/V/2023.

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Wali Kota Palembang H. Harnojoyo. Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif dasar air minum ini menjadi perubahan penting dalam layanan PDAM Tirta Musi.

 

Andi menjelaskan,  selama lebih dari 12 tahun, Perumda Tirta Musi Palembang tidak pernah menaikkan tarif air meskipun biaya operasional, biaya bahan kimia, biaya perawatan, biaya listrik, dan inflasi terus meningkat.

BACA JUGA:Dampak Karhutla, 2 Santri Ponpes At Tauhid Ogan Ilir Dikabarkan Alami Sesak Nafas

Akumulasi peningkatan inflasi dari tahun 2011 hingga 2022 mencapai 48,24 persen atau rata-rata 4,04 persen per tahun.

Penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk menjaga cash flow dan memastikan kelangsungan perusahaan dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

 

Andi Wijaya menekankan bahwa kenaikan tarif ini akan menjadi yang terendah dibandingkan dengan kota-kota lain.

BACA JUGA:Pemekaran Sumselbar Harus Jadi, Heri Amalindo Sebut Alasannya

Tarif baru ini akan mulai berlaku pada tagihan rekening bulan Oktober 2023, dengan besaran penyesuaian yang berbeda untuk kelompok pelanggan yang berbeda.

Kenaikan tarif dasar air bersih produksi akan bervariasi berdasarkan range pemakaian. Kelompok pelanggan sosial akan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen, kelompok pelanggan rumah tangga sebesar 15 persen, dan kelompok niaga sebesar 17,5 persen.

 

"Sebelum penyesuaian, harga rata-rata tarif air adalah Rp 3.977 per kubik, setelah penyesuaian akan menjadi Rp 574 per kubik, atau kenaikan sebesar Rp 596 per kubik," ungkapnya.

 

 BACA JUGA:Keindahan Alam Perbukitan di Sumatera Barat, Nikmati Keindahan Danau Meninjau dari Puncak Lawang

Meskipun terjadi kenaikan tarif dasar air bersih, perubahan ini tidak akan memengaruhi biaya pemasangan sambungan baru. "Pemasangan instalasi baru untuk pelanggan tidak akan mengalami kenaikan, tetap seperti biasa," tambahnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: