Sumsel Darurat Asap! Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur, Minta Deru Penuhi 6 Tuntutan
Aksi demo gabungan mahasiswa saat geruduk kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023)-Foto : Adetia-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Ratusan mahasiswa gabungan geruduk kantor Gubernur Sumatera Selatan dalam rangka Seruan Aksi Sumsel Darurat Asap yang berlangsung, Kamis (21/9/2023).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan enam aspirasi yang ditujukan untuk Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru.
"Kami minta agar pak Gubernur mendukung dan memenuhi tuntutan kami terkait permasalahan asap yang sedang melanda Sumsel," ujar Koordinator Aksi, Mohd Azra D. Dzaky saat orasi.
BACA JUGA:Lakukan Langkah Strategis untuk Efisiensi, Bukit Asam Akuisisi PT Satria Bahana Sarana
Lebih lanjut, salah satu isi tuntutan tersebut yaitu Cabut izin perusahaan yang terbukti tidak bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan karhutla serta perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran Iahan.
"Ada dua perusahaan sawit di daerah itu, sesuai perda yang berlaku jika ada kebakaran di dekat lahan perusahaan maka mereka wajib bertanggung jawab dan kami minta kepada Pemerintah apabila penyebab terbakarnya lahan adalah dari perusahaan tersebut maka harus diberi sanksi tegas yakni cabut izinnya," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru turun langsung menanggapi aksi demo mahasiswa serta menerima keenam tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Sambut HUT KA ke 78, KAI Divre III Adakan Pengobatan Gratis dengan Rail Clinic di Stasiun Sukacinta
"Kita sudah berusaha maksimal agar polusi asap ini cepat teratasi dengan Teknologi Hujan Buatan (TMC), dan yang menentukan apakah pelanggaran kebakaran hutan terbukti dari ulah perusahaan ialah pengadilan, bukan hanya secara visual," kata Deru.
Poin-poin tuntutan Gerakan Aksi Sumsel Melawan Asap (GASMA) tersebut sebagai berikut:
1. Menuntut pemerintah menambah dan memfasilitasi team gugus tugas untuk memitigasi serta pengawasan yg lebih intens pada kawasan yang rentan terbakar.
BACA JUGA:Optimalkan Pemberitaan, Kemenkumham Sumsel Susun Manajemen Pemberitaan dan Komunkasi Krisis
2. Menuntut pemerintah untuk memperkuat regulasi yang mengatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
3. Menuntut pemerintah mendirikan posko pencegahan dan penanggulangan penyakit yang diakibatkan oleh kabut asap secara gratis di wilayah Sumatera Selatan.
4. Menuntut pemerintah memperbanyak sekat kanal ataupun sumur bor yang berfungsi untuk tempat penyimpanan air di kawasan rentan terbakar.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel wujudkan kepastian status kewarganegaraan bagi anak
5. Tangkap dan adili oknum atau perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara transparan.
6. Cabut izin perusahaan yang terbukti tidak bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan karhutla serta perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran Iahan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: