14 Kontraktor di Prabumulih Belum Kembalikan Kerugian Negara

14 Kontraktor di Prabumulih Belum Kembalikan Kerugian Negara

14 Kontraktor di Prabumulih Belum Kembalikan Kerugian Negara.--

BACA JUGA:Bantu Masyarakat yang Kekeringan, PDAM Tirta Prabujaya dan BPBD Berkolaborasi Salurkan Bantuan Air Bersih

Diberitakan sebelumnya, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kota Prabumulih  yang di Ketuai Inspektur (kepala inspketorat) Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH, sekretaris majelis, Drs Amilton, anggota Novrin Maladi SH, Radius SE Ak dan Hairudin SH, menggelar sidang penyelesaian kerugian negara, di ruang rapat Inspektorat Prabumulih, Selasa (18/7)

Persidangan MPPKD yang diikuti puluhan kontraktor pelaksana tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH.

Pantauan di ruang persidangan, satu persatu kontraktor ditanya oleh majelis terkait penyelesaian temuan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada tahun anggaran 2021-2022.

Majelis memberikan tempo waktu selama 2 bulan tepatnya 15 September kepada kontraktor pelaksana yang hasil pekerjaan proyeknya ditemukan kerugian, untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil temuan BPK RI.

 

Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan MH didampingi Inspektur Pembantu bidang investigasi, Novrin Maladi SH dan Mas Soesatyo mengatakan sidang MPPKD tersebut bertujuan untuk percepetan penyelesaian kerugian daerah atas pekerjaan proyek yang dilakukan para kontraktor.

"Ada temuan BPK (kerugian negara) oleh karena itu, kita gelar sidang ini untuk mempercepat penyelesaian kerugian tersebut," ungkap Indra Bangsawan ketika diwawancarai usai memipin sidang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: