Dorong UMKM Jadi Tulang Punggung Ekosistem Industri Halal, Bupati OKI Terima Halal Award
Bupati OKI, H Iskandar SE menerima Halal Award dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan-Foto : Istimewa-
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Bupati Ogan Komering Ilir konsisten menjadikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu sektor prioritas untuk menjadi tulang punggung ekosistem industri halal di Ogan Komering Ilir melalui sertifikasi produk halal bagi UMKM di OKI.
Atas upaya tersebut Bupati Iskandar menerima Halal Award dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan.
Ketua MUI Provinsi Sumatera Selatan, Prof Aflatul Muchtar mengatakan, kedatangannya dan tim di Bumi Bende Seguguk ini khusus untuk menyampaikan halal award kepada Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar SE.
BACA JUGA:Jalankan Program Gugus Depan, Pramuka Uniski Gelar Persami
"Penghargaan ini diberikan kepada figur pemimpin yang telah memfasilitasi sertifikasi halal yang terus tumbuh, maju, dan berkembang, Bupati OKI jadi orang yang paling pertama menerima LPPOM MUI Halal Award Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya, Minggu, (08/10/2023).
Ia berharap, capaian Bupati OKI hari ini dapat diikuti oleh kepala daerah lain di Sumatera Selatan untuk mensosialisasikan sertifikat halal berkaitan dengan produk halal dan keuangan syariah.
Sementara, Bupati OKI, H. Iskandar, SE menyampaikan, urgensi sebuah produk memiliki sertifikasi halal yaitu sertifikasi halal mendorong pengusaha makanan memakai sekaligus memproses bahan-bahan makanan yang bersih, sehat, serta baik dalam produksinya.
BACA JUGA:Kades di OKI 'Sulap' Mobil Bak Terbuka Jadi Armada ‘Tempur’ Buru Karhutla
"Sertifikasi halal juga penting agar pengusaha memiliki pasar yang besar. Artinya, secara ekonomi produsen yang produksinya memiliki sertifikasi halal, lebih diuntungkan. Terlebih, halal food atau makan halal sudah menjadi tren dunia," ujarnya.
Menurut Iskandar, halal bukan hanya soal keyakinan agama teyapi menyangkut higienis dan kualitas produk.
"Kalau suatu produk sudah memiliki sertifikasi halal, baik makanan ataupun minuman, produk ukm tersebut bisa dimakan siapa saja karena halalan toyiban,"tutupnya. */ril
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: