Korban Dibunuh Karena Tak Mampu Bayar Setelah Wik-Wik

Korban Dibunuh Karena Tak Mampu Bayar Setelah Wik-Wik

Kapolsek menggelar ungkap kasus pembunuhan terhadap korban Yessi di Mapolsek Lawang Kidul.--

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Tersangka Alfis Juni Agung Pratama (20) berhasil ditangkap Polsek Lawang Kidul tak kurang dari 24 jam tepatnya 2,4 jam setelah kejadian.

Tersangka ditangkap karena membunuh teman kencannya karena tidak mampu membayar usai berhubungan badan, Kamis (12/10) sekitar pukul 01.40 WIB.

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak STrK MM didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bela,  mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap korban Yessi (31) warga Jalan Ali Gatmir Kota Palembang.

BACA JUGA:Tawarkan Sepeda Motor Hasil Curian, Warga Purwosari Diciduk Polisi

Lanjutnya, berawal dari tersangka dan korban yang janjian bertemu melalui aplikasi di media sosial. Setelah bertemu antara tersangka dan korban melakukan hubungan badan, Rabu malam (11/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Lanjutnya, tersangka tidak mampu memberikan uang yang diminta oleh korban sehingga melakukan pembunuhan dengan memukul dan menusuk leher bagian kanan korban dengan pisau lalu tersangka melarikan diri dan dilaporkan ke Polsek Pukul 23.30 WIB.

Atas laporan tersebut, anggota langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan sehingga didapati lokasi tersangka yang berada di daerah Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur : Oknum Pegawai Bank Mekar Prabumulih !

"Dia berada disekitar rumahnya dan sedang duduk di pinggir jalan, kamis (12/10) pukul 1.40 WIB langsung diamankan," terangnya.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah pisau yang digunaan tersangka, handphone milik tersangka serta sepeda motor tersangka," bebernya.

BACA JUGA:Horee! 10.446 KPM di Prabumulih Kembali Dapat Bantuan Cadangan Pangan

Dalam pengakuannya, tersangka Alfis Juni Agung Pratama mengaku baru pertama bertemu dengan korban.

"Baru pertama ketemu, janjian bertemu sekitar pukul tujuh malam dan ketemuan jam delapan malam," ungkapnya dengan kepala tertunduk.

Lanjutnya, dalam perjanjian sebelum berhubungan badan membayar tersangka sepakat membayar korban Rp500 ribu untuk dua kali main.

BACA JUGA:OKI Deklarasi UHC, 732 Ribu Penduduk Tercover JKN

"Janjian untuk dua kali main. Tapi setelah main dia minta Rp700 ribu, sehingga terjadi ribut mulut berujung penusukan menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

Sementara itu  Ansori ayah korban yang datang ke kamar mayat RS BAM, mengatakan bahwa korban memiliki anak tiga orang.

"Dia pulang tiga hari lalu ke Palembang, terakhir melihat dua hari yang lalu," ungkapnya.

BACA JUGA:Pelaku Karhutla Diringkus Saat Sedang Tertidur Pulas

Lanjutnya, dirinya tidak menyangka akan kejadian ini karena tidak ada firasat. "Kami harap pelaku dihukum seadil adilnya," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: