Anaknya Jadi Korban Asusila, Sang Ibu Minta Oknum Guru Ponpes di OKI Dihukum Maksimal

Anaknya Jadi Korban Asusila, Sang Ibu Minta Oknum Guru Ponpes di OKI Dihukum Maksimal

Stop kekerasan seksual terutama kepada anak.--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Si(41), tidak bisa membendung air mata saat menceritakan keadaan anaknya yakni B (14) setelah menjadi korban asusila terdakwa AM (38), penjaga sekaligus pengajar di Ponpes Yasinda OKI.

Menurut Si, kini anaknya mengalami trauma yang mendalam. Tidak mau keluar rumah, malu bergaul sama teman-teman, bahkan tidak mau sekolah lagi.

"Kejadian itu saat anak saya masih kelas 2. Tahun ini harusnya dia kelas 3 tetapi tidak mau sekolah lagi. Kita dari pihak keluarga sangat berharap yang bersangkutan mendapatkan hukuman maksimal," ungkapnya, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA:Ternyata, Labu Parang Atau Perenggi Bisa Melangsingkan Tubuh dan Bikin Kulit Glowing

Didampingi Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH. Si menuturkan, dengan adanya hukuman maksimal tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sehingga kejadian tidak terulang lagi.

"Sekarang proses persidangan di PN Kayuagung sedang berlangsung. Di dalam persidangan terdakwa sudah mengakui korbannya banyak," ujarnya.

Dikatakannya lagi, jangankan anaknya,  sebagai orang tua saja sangatlah kecewa. Anak yang merupakan masa depan mereka, jangan sampai masa depannya hancur. 

BACA JUGA:Harga Beras Terus Naik, Pj Gubernur Sumatera Selatan Imbau Masyarakat Stop Boros Pangan

"Atas kejadian ini, saya meminta kepada Majelis Hakim PN Kayuagung dan JPU untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan dan putusan maksimal," tuturnya.

Masih katanya, sesuai pasal yang dikenakan yakni  Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar," imbuhnya.

BACA JUGA:Ajak Insan Pers Lestarikan LIngkungan, Kapolres Prabumulih Bagian 1000 Batang Bibit Durian dan Petai

Sementara, Ketua MUI OKI KH Muazni Masykur mengatakan, setelah diadakan pengadilan dan dinyatakan sesuai kesalahannya, mereka selaku MUI tentunya sangat mendukung ketetapan hukum tersebut.

"Kalau memang bisa diringankan, memang kesalahannya ringan ya tidak salah. Tetapi kalau memang yang dilakukannya itu benar dan menurutnya undang-undang harus dihukum secara berat kita juga sangat mendukung," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: