Madura Menjadi Provinsi Baru: Antara Harapan dan Kendala

Madura Menjadi Provinsi Baru: Antara Harapan dan Kendala

Madura Menjadi Provinsi Baru: Antara Harapan dan Kendala.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 

Namun, hingga saat ini, hanya empat kabupaten yang berada di Pulau Garam Madura yang mencoba menggugurkan wacana tersebut. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

 

Meskipun ada usaha pemekaran di empat kabupaten tersebut, namun kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya jumlah kabupaten yang memenuhi syarat. 

 

BACA JUGA:Memperkenalkan Keindahan dan Keunikan Kabupaten Bangkalan di Pulau Madura

BACA JUGA:Kabupaten Bangkalan: Menjelajahi Keindahan Pulau Madura

 

Beberapa tahun terakhir, kabupaten Pamekasan menjadi fokus pembicaraan karena rencana pemekaran menjadi dua wilayah. Hal ini didukung oleh fakta bahwa Pamekasan sejak dulu menjadi lokasi berdirinya Badan Koordinator Wilayah di Madura dan memiliki peran sejarah yang signifikan.

 

Namun, meskipun ada dukungan dari sejumlah kalangan dan pimpinan DPRD Pamekasan, kendala terbesar tetap berada pada syarat minimal lima kabupaten/kota. 

 

Masyarakat Madura yang diwakili oleh PNP3M telah mengajukan uji materiil terkait dengan Pasal 35 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mereka berpendapat bahwa Madura telah memenuhi semua persyaratan dasar dan administratif untuk menjadi provinsi baru.

 

Namun, hingga saat ini, proses hukum tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan yang memuaskan. Seiring dengan itu, upaya pemekaran di kabupaten Pamekasan terus dilakukan sebagai langkah konkret menuju pembentukan provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: