Empat Nama Ini Dilarang oleh Rasulullah SAW, Adakah Namamu?
Empat Nama Ini Dilarang oleh Rasulullah SAW, Adakah Namamu?-@tangkapan layar medsos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Dalam tradisi Islam, memberi nama kepada seorang bayi adalah momen yang penuh makna.
Nama yang diberikan sering kali mencerminkan harapan, nilai-nilai, atau karakteristik yang diinginkan oleh orang tua untuk anak mereka.
Namun, dalam agama Islam, terdapat beberapa nama yang dilarang oleh Rasulullah SAW.
BACA JUGA:Ternyata Minum Kelapa Muda Bisa Bikin Awet Muda Lho, Kulit Jadi Halus Keriput No Way..
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan larangan tersebut dan maknanya.
Pemberian nama bayi dalam Islam biasanya terjadi pada hari ketujuh setelah kelahiran atau pada saat pelaksanaan aqiqah, yaitu sebuah ritual kurban yang dilakukan sebagai tanda syukur atas kelahiran anak.
Dalam proses ini, orang tua memiliki banyak pilihan nama untuk diberikan kepada anak mereka.
BACA JUGA:Tanggal Tua 7 Tips Pengeluaran di Ujung Bulan dengan Kelola Dompet dengan Bijak
Namun, ada empat nama yang Rasulullah SAW secara tegas melarang penggunaannya.
Keempat nama yang dilarang tersebut adalah Yasār, Rabāh, Najīh, dan Aflah. Untuk lebih memahami larangan ini, mari kita lihat arti masing-masing nama:
1. Yasār
BACA JUGA:Teladani Rasulullah, Masjid Jami' Assalam Palembang Gelar Maulid Nabi
Yasār memiliki arti "kemudahan." Rasulullah SAW melarang penggunaan nama ini karena bisa digunakan untuk meramal kemudahan atau kesulitan di masa depan.
2. Rabāh
Rabāh berarti "keuntungan." Nama ini dilarang karena penggunaannya dalam konteks ramalan keuntungan atau kerugian.
BACA JUGA:Masuk Musim Penghujan , Berikut 8 Tips dan Antisipasi agar Tidak Kebanjiran Saat Musim Penghujan
3. Najīh
Najīh berarti "orang yang berhasil." Larangan penggunaan nama ini mungkin karena meramal kesuksesan seseorang hanya berdasarkan nama bisa dianggap sebagai bentuk takdir yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
4. Aflah
Aflah berarti "orang yang paling menang." Nama ini juga dilarang karena berkaitan dengan pemahaman takdir dan ramalan kemenangan.
Larangan terhadap keempat nama ini didasarkan pada hadits yang berasal dari Samurah RA., yang mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda:
"Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, 'Apakah ada dia di sana?' Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, 'Tidak'."
Dalam hadits ini, Rasulullah SAW menekankan bahwa memberi nama yang memiliki makna seperti kemudahan, keuntungan, kesuksesan, atau kemenangan dapat membawa konotasi ramalan atau prediksi ke dalam pemilihan nama.
Islam mengajarkan bahwa hanya Allah yang memiliki pengetahuan pasti tentang masa depan, dan meramalkan atau memprediksi takdir seseorang berdasarkan nama adalah tindakan yang tidak pantas.
Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, penerjemah kitab ini menjelaskan maksud hadits tersebut.
Penerjemah menyatakan bahwa nama-nama seperti Yasār, Rabāh, Najīh, dan Aflah sebaiknya dihindari karena penggunaannya bisa berkaitan dengan meramal atau memprediksi nasib seseorang.
Misalnya, seseorang bisa bertanya, "Apakah ada Yasār (kemudahan) di sana?" Apabila dijawab bahwa tidak ada Yasār, maka dia meramalkan tidak ada kemudahan di sana.
Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan bahwa hanya Allah yang mengetahui dengan pasti apa yang akan terjadi di masa depan.
Dalam Islam, memberi nama adalah tindakan yang sangat penting, dan nama seorang individu harus dipilih dengan cermat.
Dalam hal ini, larangan terhadap nama-nama seperti Yasār, Rabāh, Najīh, dan Aflah merupakan panduan yang bertujuan untuk menjaga bahwa pemberian nama anak tidak berkaitan dengan praktik-praktik yang dianggap tidak pantas dalam Islam, seperti ramalan atau prediksi nasib.
Jadi, bagi para orang tua Muslim, penting untuk memilih nama yang memiliki makna positif dan tidak terkait dengan upaya meramal masa depan.
Dalam hal ini, menghindari nama-nama yang dilarang oleh Rasulullah SAW adalah tindakan yang bijak dan sesuai dengan ajaran Islam.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: