Simak! Berikut Informasi SKD CPNS pada Kanwil Kemenkumham Sumsel

Simak! Berikut Informasi SKD CPNS pada Kanwil Kemenkumham Sumsel

Simak! Berikut informasi SKD CPNS pada Kanwil Kemenkumham Sumsel. -Foto : Istimewa-

INFORIAL,PALPOS.ID - Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai memasuki tahap berikut, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kepala Divisi Adminitrasi Rahmi Widhiyanti, Rabu (1/11/2023) mengatakan, jadwalSKD khususnya pada Kanwil Sumatera Selatan akan diselenggarakan mulai 9 hingga 16 November 2023.

Rahmi menjabarkan, setelah melewati seleksi berkas dan masa sanggah, jumlah pelamar yang mengikuti tes SKD di Sumatera Selatan berjumlah 9.912 peserta.

BACA JUGA:Mau Glowing..? Ke Sen sen Beauty Clinic Aja...!!

“Ada 1.790 pelamar yang mengajukan sanggahan dan hanya 19 pelamar yang diterima sanggahannya sehingga berhak mengikuti SKD,” ujar Rahmi.
Dari jumlah itu, lanjut Rahmi sebanyak 9.730 akan mengikuti ujian di titik lokasi di Sumsel, yang akan dilaksanakan di Gedung Rambang Semesta Palembang.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berpesan kepada para peserta untuk mempersiapkan diri dan memahami tata tertib pelaksanaan tes yang sudah ditetapkan panitia pusat dan wilayah.

“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, sebaliknya kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri,” tegas Kakanwil.

BACA JUGA:Pusri Berpartisipasi pada TEI 2023, Guna Mendorong Ekspor Produk

Pada pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenkumham 2023, Ilham memastikan seluruh tahapan dilaksanakan transparan dan tidak dipungut bianya. Nilai ujain peserta juga akan ditampilkan secara real- time melalui live streaming pada kanal youtobe Kanreg VII BKN Palembang.

 Ilham Djaya mengingatkan agar setiap peserta berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengikuti informasi resmi terkait seleksi CPNS di laman maupun media sosial resmi Kemenkumham.

Terakhir, Rahmi menyampaikan syarat penting bagi peserta tes, yakni diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian (asli) dan KTP Elektronik / Surat Perekaman Kependudukan (asli), serta hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD dimulai untuk melakukan registrasi, body checking, dan pemberian PIN.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: