Bawaslu Mendorong Kepatuhan Aturan: Persiapan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Mendorong Kepatuhan Aturan: Persiapan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Mendorong Kepatuhan Aturan: Persiapan Kampanye Pemilu 2024.-Foto: Poppa-

POLITIK, PALPOS. ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan imbauan untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam persiapan kampanye menjelang Pemilu 2024. Salah satu poin penting adalah mengenai alat peraga yang digunakan oleh peserta pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

Sejumlah alat peraga, seperti spanduk, baleho, banner, dan sejenisnya, yang tersebar di berbagai tempat tidak menjadi permasalahan bagi Bawaslu dan timnya jika alat peraga tersebut hanya berisi unsur-unsur sosialisasi dari peserta pemilu. Namun, Bawaslu akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan jika ditemukan unsur ajakan memilih, tanda coblos, penawaran citra diri, visi, misi yang masuk dalam unsur kampanye.

Setelah Ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 3 November, langkah selanjutnya adalah penertiban alat peraga. Mulai tanggal 4 November, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP akan mengawasi penertiban alat peraga tersebut. Ahmad Naafi, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, menjelaskan, "Alat peraga tersebut diperkenankan untuk dipasang kembali saat masa kampanye dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024."

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Telah Terima 6000 Lebih Logistik Untuk Pemilu 2024

Penting untuk dicatat bahwa periode dari tanggal 4 hingga 27 November adalah "Masa Dilarang Kampanye." Selama masa ini, segala bentuk kampanye dilarang, termasuk pertemuan warga atau penyebaran alat peraga seperti stiker, kartu nama, status media sosial, dan sebagainya. Pelanggaran aturan ini dapat berakibat pada diskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan melakukan kampanye di luar jadwal tahapan.

Namun, hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, Caleg, dan anggota partai yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diizinkan selama masa ini. Syaratnya, harus ada pemberitahuan setidaknya 1 hari sebelum kegiatan tersebut berlangsung. Selain itu, sosialisasi internal di lingkungan partai juga diperkenankan.

Oleh karena itu, Ahmad Naafi menyarankan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang dan mengandung unsur kampanye segera ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November, sehingga materi kampanye dapat dimanfaatkan kembali saat dimulainya kampanye pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Hal ini penting agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjalani tahapan Pemilu dengan tertib. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: