Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT terima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.-septi/palpos.id-

PALPOS.ID-Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkumham Sumsel mendapatkan penghargaan pelayanan public berbasis HAM (P2HAM) dari Menkumham.

Hal ini berdasarkan kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH- 02.HA.02.02.01 tahun 2023 Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Kegiaan tersebut diikuti ole Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya beserta jajaran secarea virtual Kementrian Hukum dan Ham Sumatera Selatan. 

Kegiatan penghargaan ini merupakan rangkaian dari kegiatan peluncuran Peraturan Presiden nomor 6 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Perpres Stranas Bham) di laksanakan secara virtual.

BACA JUGA:Gara-gara Ganjar Pranowo Menginap, Rumah Warga Musi Rawas Heboh

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa setelah mengalami proses yang panjang, pada Selasa 26 September 2023 lalu di Rancang Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden tesebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia Secara tegas Perpres yang dimaksud mengamantkan pelaksanaan bisnis dan Ham di Indonesia hingga tingkat daerah. 

Secara tegas Perpres dimaksud mengamanatkan pelaksanaan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) di Indonesia hingga tingkat daerah. 

Saat ini pemerintah sedang menyusun beberapa peraturan turunan terkait implementasi 10 Bisnis dan HAM tersebut, di antaranya adalah penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional  (GTN) dan Guus Tugas Daerah (GTD) BHAM. 

BACA JUGA: 10 Manfaat Luar Biasa si kecil Brokoli untuk Tumbuh Kembang Anak

“GTN dan GTD BHAM merupakan bagian tak terpisahkan dari Stranas Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Sesuai dengan Perpres 60 tahun 2023, GTN dan GTD BHAM memiliki tugas pengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan STRANAS BHAM di tingkat pusat dan daerah.

Dengan demikian, terjadi satuan alur komunikasi yang efktif antara GTN dan GTD BHAM, karena GTD BHAM berkewajiban melaporkan BHAM di wilayah ke GTN,” ujar Menkumham. 

“Saya akan terus berupaya mendorong peran seluruh komponen masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberi kekuatan lahir dan batin kepada kita semua,” pungkas Menkumham.

BACA JUGA:Mengungkap Keajaiban Kecantikan Alami untuk Kulit yang Sehat dan Bersinar dari Daun Sirih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: