Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT terima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.-septi/palpos.id-
Acara dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Menteri Hukum dan HAM kepada satuan kerja.
Satuan kerja yang dapat penghargaan tersebut adalah Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara, Balai Pemasyarakatan kelas II Ogan Komering Ulu Induk, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim, Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas IIA Palembang,d an Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palembang.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Unit Pelaksanaan teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang sudah memperoleh penghargaan pelayanan public Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI.
BACA JUGA:Dibekali Mesin Turbo, Hyundai Custin Menggebrak Pasar Indonesia : Ancaman Serius Toyota Innova !
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 27 Tahun 2018 , penghargaan pelayanan publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis, untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Kakanwil Kemenkumham sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel selalu berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Dan untuk meningkatkan kualitas layanan di seluruh satuan kerja, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.
“Hal ini yang menjadi pendorong bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama seluruh UPT Pemasyarakatan dan Kimigrasian yang ada di Sumatera Selatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik tanpa melupakan prinsip-prinsip pemenuhan HAM.
Pelayanan berbasis HAM diberikan melalui bentuk fisik dan non-fisik yang mana antara fasilitas pendukung dan layanan yang diberikan haruslah sesuai dengan pedoman pemunuhan HAM,” ucap Ilham.
Terakhir, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh Kepala UPT Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan atas partisipasi dan dukungannya pada proses penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM.
"Sehingga berhasil mendapatkan prestasi yang membanggakan bagi kita semua”. Pungkas Ilham Djaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: