Pasal Dendam, Warga Jejawi Dihabisi Pemilik Gelanggang Sabung Ayam

Pasal Dendam, Warga Jejawi Dihabisi Pemilik Gelanggang Sabung Ayam

Kegiatan press release pembunuhan warga Jajawi oleh Pemiliki gelanggang sabung ayam di Mapolres OKI, Selasa (7/11/2023).-Foto : Istimewa-

BORGOL,PALPOS.ID - Hendra (27) dan Angkasa (58) pemilik gelanggang sabung ayam nekat menghabisi nyawa Saidina, warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Peristiwa terjadi pada, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Padang Bulan Jejawi. Dimana Hendra merupakan warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, sedangkan Angkasa warga Padang Bulan.

Dirkrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Rekso Widjojo didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras, Kompol Willy Oscar dan personel Polres OKI mengatakan, awal niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu di acara orgen tunggal.

BACA JUGA:Terdakwa Eddy Ganefo Diancam Pidana atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Hal itu karena pelaku menyimpan dendam. Lalu dia pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang dan mengajak rekannya menghabisi nyawa korban secara bersama-sama," ungkapnya saat press release di Mapolres OKI, Selasa (7/11/2023).

Ia menambahkan, sekitar pukul 23.30 WIB, korban pulang dari acara orgen tunggal. Kemudian, kedua pelaku menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya.

“Ketika dihadang korban bersama rekannya tidak mau berhenti. Lalu tersangka Hendra langsung membacok leher korban sebanyak dua kali, sehingga mengakibatkannya terjatuh," ujarnya.

BACA JUGA:BNNK OKI Amankan Dua Pengedar Sabu Asal Lempuing Jaya

Dikatakannya lagi, saat korban terjatuh, kedua tersangka langsung membacok korban secara bersama-sama. Dimana rekan korban juga ikut terluka, namun sempat melarikan diri.

"Setelah kejadian itu, Rabu (1/11/2023), tersangka berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan sekira pukul 05.30 WIB di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi," tuturnya.

Masih kata Kombes M Anwar, barang bukti (BB) yang diamankan yakni celana pendek warna merah ; jaket warna hitam ; baju kaos dalam warna putih masing-masing 1 helai ;  lalu satu pasang sepatu warna hitam ; dan tali pinggang ; serta 1 helai celana jeans.

BACA JUGA:Walah, Maling 36 Kotak 'CD' di Indomaret Mangun Jaya Musi Banyuasin, Pemuda Ini Menyerahkan Diri ke Polisi...

"Untuk BB senjata tajam masih dalam pencarian karena telah dibuang oleh pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakkan Pasal 340 dan pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Sementara menurut pengakuan pelaku, pembunuhan berencana yang dilakukannya karena menduga korban merupakan seorang cepu yang melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.

“Dia ini cepu yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Tidak hanya itu yang membuat saya kesal, dia pernah meminta uang Rp100 ribu, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi,” ucapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: