Lapor Karantina Untuk Cegah Masuknya Hama Penyakit Hewan Ikan dan Tumbuhan di Sumatera Selatan
Lapor Karantina Untuk Cegah Masuknya Hama Penyakit Hewan Ikan dan Tumbuhan di Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
''Tugas Badan Karantina Indonesia untuk menjaga NKRI dari sisi Bioterorism. Sehingga pejabat Karantina bertugas menjaga NKRI dari masuknya hama penyakit melalui media pembawa yang dikirim dari luar negeri," tegas drh Azhar.
Jadi, sambung drh Azhar, semua media pembawa baik hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan produk tumbuhan wajib dilaporkan ke Karantina.
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Optimalkan Pelayanan Publik Di Daerah
BACA JUGA:Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan Perusahaan
''Tujuannya untuk memastikan kesehatannya dan bebas dari hama penyakit, sebelum dilalulintaskan melalui pintu pemasukan, pengeluaran yang telah ditetapkan di Sumatera Selatan," kata drh Azhar.
Adapun pintu pemasukan dan pengeluaran di Provinsi Sumatera Selatan ini yakni Bandara SMB II Palembang, Bandara Silampari Lubuklinggau, Bandara Atung Bungsu Pagaralam, Pelabuhan Boombaru dan Pelabuhan Tanjung Api-Api.
''Sangat penting untuk mencegah masuknya hama penyakit itu. Sebab, jika hama penyakit sudah masuk, maka perlu kerja sama ekstra seluruh stakeholder untuk menghilangkan hama penyakit tersebut," tambah drh Azhar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: