Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai Desak PJ Bupati Muba Batalkan Penyetopan Tongkang di Sungai Lalan

Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai Desak PJ Bupati Muba Batalkan Penyetopan Tongkang di Sungai Lalan

Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai Desak PJ Bupati Muba Batalan Kebijakan Penyetopan Tongkang di Sungai Lalan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID - Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai Desak PJ Bupati Muba Batalkan Kebijakan Penyetopan Tongkang di Sungai Lalan.

 

Dimana, Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) mengeluarkan pernyataan keras terkait kebijakan penyetopan yang diambil oleh Pemkab Musi Banyuasin (Muba) terhadap aktivitas kapal tongkang melintasi sungai lalan. 

 

Surat kesepakatan yang dikeluarkan pada tanggal 7 November 2023 telah mengakibatkan lumpuhnya sejumlah perusahaan angkutan sungai, yang berpotensi merugikan sektor perekonomian di Muba.

 

Sekretaris Koalisi KMPAS, Angga Saputra SH, menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Palembang pada Kamis (9/11/23). 

 

BACA JUGA:Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan Sering di Senggol Tugboat Perusahaan, Pj Bupati Apriyadi Tegaskan ini

BACA JUGA:Walah, Maling 36 Kotak 'CD' di Indomaret Mangun Jaya Musi Banyuasin, Pemuda Ini Menyerahkan Diri ke Polisi...

 

Menurutnya, setidaknya ada 30 kapal tongkang dengan ukuran di atas 270 feet yang gagal melintas di bawah jembatan P.6 Sungai Lalan setelah dikeluarkannya surat kesepakatan tersebut. 

 

"Bisa kita bayangkan berapa banyak kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan akibat kebijakan tersebut. Dengan demikian, kami menduga bahwa kebijakan ini akan mengganggu iklim investasi di Muba," ungkap Angga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: