Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Aspirasi dan Potensi Lampung Utara

Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Aspirasi dan Potensi Lampung Utara

Provinsi Lampung Melangkah Maju dengan Pemekaran Wilayah: Otonomi Baru Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 

Rencana pemekaran wilayah Provinsi Lampung menuju pembentukan tiga provinsi baru telah menjadi topik hangat di berbagai kalangan. 

 

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah: Membuka Lembaran Baru dalam Sejarah Provinsi Lampung

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Menggali Potensi Ekonomi dan Batas Wilayah Kota Metro

 

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, wacana ini terus mendapat dukungan dan perjuangan dari berbagai pihak.

 

Provinsi Lampung, dengan luas wilayah mencapai 33.554 kilometer persegi, 2 kota, dan 13 kabupaten, telah merumahkan lebih dari 9 juta jiwa penduduk menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022. Rencana pemekaran ini mengemuka dengan realistis meskipun beberapa hambatan masih menghadang.

 

1. Provinsi Lampung Utara: Masa Depan Kota Sukabumi?

 

Salah satu usulan DOB yang menarik adalah pembentukan Provinsi Lampung Utara. Wilayah ini mencakup 1 kota dan 8 kabupaten, dengan Kota Sukabumi sebagai ibukota nantinya. 

 

Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Bukit Agung Benatu, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat turut serta dalam pembentukan provinsi ini. Mereka berharap untuk menciptakan sebuah wilayah yang mandiri dan berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: