Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Aspirasi dan Potensi Lampung Utara

Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Aspirasi dan Potensi Lampung Utara

Provinsi Lampung Melangkah Maju dengan Pemekaran Wilayah: Otonomi Baru Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 

Provinsi Lampung Utara, jika terbentuk, akan meliputi satu kota dan delapan kabupaten di utara Provinsi Lampung. 

 

Dengan luas wilayah sekitar 20 ribu kilometer persegi, wilayah ini mencakup sekitar 55 persen dari luas wilayah Provinsi Lampung secara keseluruhan. 

 

Populasinya mencapai sekitar 2,5 juta jiwa, yang setara dengan 33 persen dari jumlah penduduk Provinsi Lampung saat ini.

 

Persyaratan dan Kendala Pemekaran Provinsi

 

Pemekaran wilayah tidaklah mudah dan harus mengikuti aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007. 

 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Transformasi Kota Metro sebagai Calon Ibukota Lampung Tengah

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Batas Wilayah Kota Metro Calon Ibukota Provinsi Lampung Tengah

 

Salah satu syarat utama adalah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintah provinsi, yaitu 10 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: