Pimpinan Dewan Dan Mantan Kepala Kesbangpol Ogan Ilir Bersaksi Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Pimpinan Dewan Dan Mantan Kepala Kesbangpol Ogan Ilir Bersaksi Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Pimpinan dewan dan mantan Kepala Kesbangpol Ogan Ilir bersaksi dalam kasus korupsi dana hibah bawaslu.-Foto: Isro-dokumen /Palpos.Id

OGANILIR,PALPOS.ID - Sidang perkara kasus korupsi dana hibah Bawaslu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun anggaran 2020 yang rugikan negara Rp 7,4 milyar terus berlanjut.

Pada sidang yang di gelar Kamis, 16 November 2023 di Pengadilan Negri (PN) Palembang menghadirkan empat orang saksi.

Pertama merupakan pejabat pemkab Ogan Ilir yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangasa dan Politik (Kesbangpol) yang saat ini jabat Kepala BKPSDM Ogan Ilir Wilson Efendi.

BACA JUGA:Timbun DAS, Pemkab Ogan Ilir Panggil Pelaku, Ini Aturan yang Dilanggar

Kemudian tiga lainya adalah unsur pimpinan DPRD Ogan Ilir yakni Suharto dari partai Golkar, Ahmad Syafei dari partai Nasdem dan Wahyudi dari partai PDI Perjuangan.

Menurut Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Gita pemanggilan keempat saksi dimaksud untuk mencari kebenaran materil dan aliran dana atas kerugian negara yang telah menjerat tiga komisioner yakni Darmawan Iskandar, Idris, dan Karlina yang saat ini berstatur terdakwa.

Sementara tiga lainya adalah 2 mantan bendahara dan satu orang tenaga honorer, yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi yang telah berstatus terpidana.

BACA JUGA:Disinyalir Langgar Aturan, Dua Aliran Sungai Di Ogan Ilir Di Tutup, Ini Kata Kadin Perikanan OI

"Keempatnya hadir dalam persidangan sebagai saksi atas tindak lanjut kasus korupsi dana hibah Bawaslu," ungkapnya.

Diaktan Gita pelaksanaan sidang berlangsung aman dan kondusif didukung oleh pengamanan dan peran serta Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

"Secara keseluruhan berjalan dengan aman dan lancar," katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: