Bingung antara Sholat Jamak dan Qashar? Ini Penjelasan dan Niatnya yang Tepat

Bingung antara Sholat Jamak dan Qashar? Ini Penjelasan dan Niatnya yang Tepat

Sholat Jamak dan Qoshar ini perbedaannya..--

PALPOS.ID-Saat berpergian, kita kerap bingung apakah akan melakukan sholat jamak atau qashar. Karena bagi umat Muslim, sholat adalah kewajiban yang harus dijalankan sebagai bentuk ibadah kepada Allah. 

Maka dalam situasi tertentu, terutama saat bepergian, diperbolehkan untuk melaksanakan sholat dengan cara jamak atau qashar.

Namun, perlu dipahami bahwa sholat jamak dan sholat qashar memiliki perbedaan baik dalam tata cara maupun kapan diperbolehkan dilakukan.

BACA JUGA:Masih Bingung Cara Sholat Jamak Saat Dalam Perjalanan? Ini Tata Caranya!

Sholat jamak adalah kegiatan menggabungkan dua sholat menjadi satu waktu. Contohnya adalah menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar pada waktu Dzuhur atau menggabungkan sholat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib. 

Sholat jamak diperbolehkan dalam beberapa situasi tertentu, seperti saat berpergian jauh, sakit parah, atau kondisi darurat lainnya.

Dalam sholat jamak, umat Muslim dapat memilih antara jamak taqdim (menggabungkan sholat pertama lebih awal) atau jamak takhir (menggabungkan sholat pertama lebih akhir). 

BACA JUGA:Mau Mandi Matahari ? Cuss, Ke Pulau Bokori Sulawesi Tenggara, Sunrisenya Indah Ada Panorama Langit Warna-Warni

Syarat sahnya sholat jamak antara lain berwudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, menjalankan rukun sholat, dan memenuhi syarat-syarat lainnya.

Sedangkan Qashar, atau sholat yang diperpendek, adalah sholat fardhu yang diperbolehkan untuk diperpendek saat seseorang berada dalam perjalanan yang memenuhi syarat tertentu. 

Adapun sholat yang dapat diperpendek meliputi Dzuhur, Ashar, dan Isya. Sholat qashar tidak boleh dilakukan di tempat tinggal tetap (bukan dalam perjalanan) dan tidak diperbolehkan untuk sholat subuh.

BACA JUGA:Jeruk Nipis si Pengobatan Alami yang Aman dan Efektif untuk Meredakan Demam pada Anak-anak

Syarat-syarat sholat qashar antara lain seseorang harus bepergian setidaknya dua marhalah atau sekitar 89 kilometer. 

Selain itu, seseorang harus memenuhi syarat-syarat lainnya seperti berwudhu, menutup aurat, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: