Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi

Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi

DIBEKUK : Tersangka Danil Wijaya pengedar sabu-sabu dam ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Perang terhadap narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Muara Enim. Meski penangkapan  berlangsung dramatis Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, bersama berhasil menggulung Danil Wijaya (37), warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

"Tersangka diamanakan diduga kuat pelaku pengedar narkoba dan bagian dari jaringan di wilayah Kabupaten Muara Enim," ujar Kapolres Muara Enik AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Sabtu 11 Oktober 2025.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung,  Kamis 7 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan. Tersangka Danil Wijaya (37) berhasil diamankan, meski sempat melakukan perlawanan dan membuat heboh warga sekitar.

BACA JUGA:Komitmen Tuntaskan RDTR, Dorong Investasi di Muara Enim

BACA JUGA:Kerja Nyata, Kapolres Muara Enim Serahkan 2 Mobil Kasus Pencurian kepada Korban

Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, anggota menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat bruto 12,55 gram, 1 butir ekstasi berlogo Minion seberat 0,48 gram, serta perlengkapan pendukung seperti plastik klip dan tas waistbag hitam merek EIGER. 

Tidak hanya itu, turut diamankan pula uang tunai Rp1.660.000 yang diduga hasil transaksi haram, serta satu unit handphone Oppo A3x yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi jaringan.

"Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan berhenti memburu para pelaku perusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba," tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik pelaku.

BACA JUGA:Dorong Swasembada Pangan, Tanam Padi Gogo di Lahan Sawit

BACA JUGA:Komisi IX DPR RI dan BKKBN Gencarkan Sosialisasi Program Bangga Kencana di Semendo Darat Ulu

Berbagai langkah lanjutan telah dilakukan mulai dari pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: