Menuju Pemekaran Kabupaten Katingan Utara: Desakan Pembentukan untuk Efisiensi Pelayanan Publik
Menuju Pemekaran Kabupaten Katingan Utara: Desakan Pembentukan untuk Efisiensi Pelayanan Publik.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
KALIMANTAN TENGAH, PALPOS.ID - Menuju Pemekaran Kabupaten Katingan Utara: Desakan Pembentukan untuk Efisiensi Pelayanan Publik.
Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) selalu menjadi topik menarik dan kontroversial di Indonesia.
Salah satu usulan terbaru datang dari Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, yang menginginkan pemekaran menjadi Kabupaten Katingan Utara.
Meskipun masih dalam bayang-bayang moratorium DOB yang diberlakukan Pemerintah Pusat, desakan ini terus menguat, didorong oleh alasan-alasan seperti pemerataan pembangunan dan efisiensi pelayanan publik.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Utara
BACA JUGA:Rencana Pendirian Ibukota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan dan Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah
Latar Belakang Pembentukan Kabupaten Katingan Utara
Kabupaten Katingan memiliki luas wilayah yang sangat besar, mencapai 17.500 kilometer persegi, dan terdiri dari 13 kecamatan, 7 kelurahan, dan 154 desa.
Meskipun wilayahnya luas, jumlah penduduknya relatif sedikit, yaitu sekitar 162.222 jiwa menurut sensus penduduk BPS tahun 2020. Dengan demikian, terlihat perlunya pemekaran untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan dan Persiapan Pembentukan
Segala persyaratan terkait pembentukan Kabupaten Katingan Utara disebutkan telah selesai, termasuk persiapan enam kecamatan yang siap untuk bergabung dengan kabupaten baru ini.
Keenam kecamatan tersebut adalah Sanaman Mantikel, Katingan Tengah, Katingan Hulu, Bukit Raya, Petak Malai, dan Marikit.
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Menggali Potensi Otonomi Baru
BACA JUGA:Provinsi Kalimantan Barat Akan Mengalami Pemekaran Wilayah Menjadi Dua Provinsi Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: